Calon Hakim Ad Hoc Ini Ternyata Caleg PSI, Komisi III DPR Setop Seleksi

REDAKSI
Kamis, 23 November 2023 - 18:16
kali dibaca
Ket Foto: Calon hakim ad hoc Manotar Tampubolon. (dok. screenshot YouTube DPR).

Mediaapakabar.com
Momen tak biasa terjadi dalam fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc oleh Komisi III DPR pagi ini. Komisi III tiba-tiba menghentikan proses seleksi calon hakim ad hoc bidang Hak Asasi Manusia (HAM) atas nama Manotar Tampubolon yang ternyata berstatus calon legislatif (caleg).

Uji kepatutan dan kelayakan tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.


"Salam sejahtera bagi kita semua, perkenankan saya untuk memaparkan poin-poin dari paper saya. Judulnya proses 'Penyelidikan, Penuntutan, dan Peradilan HAM Berat menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Manotar di awal-awal uji seleksi atas nama dirinya.


Sontak, Anggota Komisi III Fraksi PDIP Nurdin menginterupsi jalannya rapat. Dia menyebut Manotar masih berstatus sebagai caleg sembari meminta klarifikasi dari Manotar.


"Sebenarnya saya ingin klarifikasi dulu, Pak, dari data yang kami dapat, Bapak kan caleg, Pak, sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap, mau ikut Pemilu atau nanti ikut ini dulu. Kalau hakim mungkin tidak lulus ikut caleg, gitu, Pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," jata Nurdin.


Manotar menjawab Nurdin. Dia mengatakan saat ikut wawancara di Komisi Yudisial (KY), dirinya tak beraktivitas lagi di partai politik.


Interupsi datang lagi dalam seleksi hakim ad hoc atas nama Manotar. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta jawaban tegas dari Manotar.


"Izin Ketua, masih nyambung, ini harus tegas Pak jawabannya. Bapak sudah mengundurkan diri, sudah dicoret atau belum," timpal Arsul.


Pimpinan rapat Sahroni juga menanggapi interupsi dari para anggota DPR. Manotar kemudian diminta untuk mengklasifikasi statusnya.


"Saya belum mengundurkan diri secara resmi, tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," kata Manotar.


"Karena harus ada aturannya. Jadi Pak Manotar terkait dengan peraturan KY Nomor 1 Tahun 2022 tata cara seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA, ada pasal 4 Nomor 2 ayat 2 itu dinyatakan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik. Jadi kalau Bapak belum mundur, walaupun prosesnya Bapak tidak ikutin. Jadi dengan memohon maaf, kalau Bapak nggak mundur maka aturan ini berlaku sebagai pengurus parpol," katanya.


Sahroni kemudian bertanya kepada anggota rapat apakah fit and proper kali ini harus dihentikan atau tidak. Seleksi pun dihentikan, Manotar diminta untuk keluar ruangan.


"Makanya tadi tanya, mau terusin atau stop? Oke dengan keputusan bersama teman-teman, kita stop tindak lanjut syarat karena Bapak tidak memenuhi syarat. Daripada Bapak menunggu lama-lama duduk di situ, lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang komisi III DPR RI," pungkasnya.


Berdasarkan situs KPU, Manotar merupakan calon legislatif tetap dari PSI untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VI.

Share:
Komentar

Berita Terkini