Berkas Kasus Pengancaman Wartawan Dilimpahkan ke PN Medan

REDAKSI
Senin, 27 November 2023 - 13:50
kali dibaca
Ket Foto: Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas dugaan pengancaman wartawan dengan tersangka IS ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, IS ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena melakukan ancaman pembunuhan kepada jurnalis berinisial FS karena memberitakan dugaan gudang gas oplosan.


Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejari Medan Trian Trian Adhitya Ismail, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


“Sudah bang, minggu kemarin,” kata Trian, Senin (27/11/2023).


Disinggung kapan jadwal persidangan akan dimulai, Trian mengatakan bahwa penetapan jadwal persidangan belum ditentukan.


“Belum bang kalau penetapannya,” ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan Trian, IS dijerat dengan pasal Undang-undang ITE. Sebab, IS melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.


“Dijerat pasal 27 ayat 4 UU ITE,” pungkasnya.


Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan.

Setelah diberitakan, IS yang merupakan ketua salah satu ormas di Kecamatan Medan Denai itu mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.


Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini