Bandar 9 KG Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Wanita Asal Deli Serdang Dituntut 13 Tahun Penjara

REDAKSI
Jumat, 24 November 2023 - 20:43
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. 

Mediaapakabar.com
Terdakwa Dinasari Hasibuan (53) dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja dan 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang ini 

dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. 


"Menuntut terdakwa Dinasari Hasibuan selama 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 9 bulan penjara," ucap JPU Trian, Jumat (24/11/2023).


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip dakwaan, bermula pada Juli 2023, dimana polisi dari Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Lalu, keempat petugas melakukan penyelidikan.


Saat itu, terlihat terdakwa Dinasari Hasibuan bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung. 


Kemudian, datang Andhi dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.000 gram. 


Namun, saat Andhi akan menyerahkan sabu-sabu itu kepada terdakwa Dinasari Hasibuan, kemudian petuga Polisi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Andhi dan terdakwa Dinasari Hasibuan.


Sedangkan Irfan berhasil melarikan diri, kemudian Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu dengan berat bersih 1.000 gram yang diakui milik Andhi dan terdakwa Dinasari yang diperoleh dari Ahong (DPO) untuk diantarkan kepada terdakwa Dinasari.


Dari pengakuan terdakwa Dinasari, Ia memperjual belikan sabu tersebut untuk mendapatkan uang. Ia sebelumnya sudah sepakat dengan Faisal, harga sabu-sabu untuk 1 kg sebesar Rp320 juta dan terdakwa Dinasari diberikan harga kepada Irfan adalah Rp330 juta, sehingga terdakwa Dinasari Hsb mendapat keuntungan sebesar Rp10 juta. Dari terdakwa, petugas mengamankan 27 bungkus besar dengan berat keseluruhan 9 kg. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini