2 Kali Mangkir Panggilan Eksekusi Penahanan, Sri Falmen Siregar Terancam Dijemput Paksa

REDAKSI
Kamis, 02 November 2023 - 17:59
kali dibaca
Ket Foto: Sri Falmen Siregar ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Advokat Sri Falmen Siregar (37) terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar, dua kali mangkir panggilan eksekusi penahanan. Ia terancam dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menghukum Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun. Warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama mengatakan sejak putusan MA itu turun, Kejari Medan sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi terhadap terpidana. 

"Namun, pada pemanggilan pertama dan kedua, terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut. Dan kami juga telah telah mencari terpidana di kediamannya, tapi tidak ditemukan," kata Deny Marincka Pratama kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Kendati demikian, pihaknya secara tegas mengimbau kepada terpidana agar segera menyerahkan diri ke Kejari Medan untuk melaksanakan putusan MA. 

"Kami juga akan mengirimkan panggilan ketiga. Jika panggilan ketiga tidak diindahkan, maka upaya paksa akan dilakukan," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang itu.

Terpisah, Sudarma SH MH selaku Konsultan Hukum dari korban yakni PT. Cinta Raja meminta dan memohon agar Kejari Medan segera menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan beberapa kali tidak mengindahkan panggilan tersebut.

"Kita memohon dan meminta kepada Kejari Medan segera menerbitkan Surat DPO  kepada yang bersangkutan, agar proses hukum berjalan dengan baik" katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/11/2023).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Advokat Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut, terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Tak Terima dengan putusan itu, Sri Falmen Siregar pun menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sri Falmen Siregar dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.

Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan itu langsung menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut. 

Dalam putusan itu, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini