Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Sekdes Salaon Dolok Divonis 20 Bulan Penjara

REDAKSI
Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:41
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Kepala Desa (Kades) Salaon Dolok, Samosir, Pardamean Simbolon dan Sekretaris Desa (Sekdes) Hasiholan Samosir divonis hakim masing-masing 20 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus korupsi penggunaan APBDes Salaon Dolok. 

Mediaapakabar.com
- Mantan Kepala Desa (Kades) Salaon Dolok, Samosir, Pardamean Simbolon dan Sekretaris Desa (Sekdes) Hasiholan Samosir divonis hakim masing-masing 20 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus korupsi penggunaan APBDes Salaon Dolok. 

Majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/10/2023). 

Selain itu dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Peronika Eparima Pakpahan selaku Kaur Keuangan Pemdes Salaon Dolok, selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. 

Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding paling lama 7 hari. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Diketahui, secara bertahap terdakwa Pardamean Simbolon dan Peronika Epariama Pakpahan, mencairkan dana sebagaimana ditetapkan dalam APBDes sebesar Rp1.614.266.200. Diantaranya untuk pergerasan jalan dan pembangunan jembatan. 

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat kejanggalan. Diantaranya, Laporan Pertanggung jawaban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBDes di TA 2020 dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. 

Serta adanya perubahan item pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam APBDes TA 2021. Hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan sebesar Rp262.945.792. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini