PT Medan Ubah Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu Jaringan Internasional Jadi 20 Tahun Penjara

REDAKSI
Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:17
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi. 

Mediaapakabar.com
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis seorang kurir sabu jaringan internasional, bernama Muhammad Nanda dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Sub Pengadilan Tinggi Medan, putusan itu keluar pada tanggal 18 Oktober 2023, dengan nomor putusan 1405/PID.SUS/2023/PT MDN.


Putusan itu mengatakan bahwa PT Medan menerima permintaan banding dari terdakwa Muhammad Nanda dan penuntut umum, dan juga merubah vonis seumur hidup PN Medan kepada Muhammad Nanda menjadi 20 tahun penjara.


"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1037/Pid.Sus/2023/Pn Mdn, Tanggal 15 Agustus 2023, yang dimohonkan banding tersebut," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Sub Pengadilan Tinggi Medan.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3  bulan," bunyi putusan PT Medan.


Adapun hakim yang merubah vonis seumur hidup kurir sabu jaringan internasional itu adalah Cipta Sinuraya sebagai hakim ketua. Kemudian hakim anggota satu dan dua Parlas Nababan, dan Serliwaty.


Sebelumnya diberitakan, PN Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Muhammad Nanda. Hakim menilai pria itu secara sah bersalah terlibat peredaran 1 kg sabu.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan, Selasa (15/8/2023).


Hakim menyebutkan hal yang memberatkan Nanda yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Selain itu Nanda juga terlibat jaringan internasional.


"Selain itu, terdakwa terlibat jaringan internasional. Sementara hal yang meringankan tidak ada," jelas hakim Dahlan.


Vonis itu seumur hidup itu diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Nanda selama 14 tahun penjara. Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, Nanda awalnya diperintahkan oleh seseorang bernama Asun mengambil sabu 1 kg.


Barang tersebut diketahui telah diletakkan di bawah pohon besar di lapangan Marelan Pasar Lima, Kota Medan. Usai mengambil barang itu, Nanda diperintahkan untuk menyimpan ke rumahnya di Jalan Ismailiyah Nomor 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


Namun, polisi yang lebih dulu mengetahui adanya informasi dari masyarakat bahwa Nanda turut ikut melakukan peredaran sabu ditangkap. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini