PT Haji Morsel dalam PKPU Sementara, Para Kreditor Diminta Segera Daftarkan Tagihannya kepada Tim Pengurus

REDAKSI
Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:46
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus PT Haji Morsel dan Haji Morsel dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama waktu 45 hari sejak putusan dibacakan pada tanggal 18 Oktober 2023 yang lalu berdasarkan putusan PN Niaga Medan Nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn. 

Perkara itu diputus PKPU Sementara berdasarkan adanya permohonan yang diajukan Yovaldri Riki Putra selaku pemohon dengan termohon I PT Haji Morsel dan termohon II Haji Morsel. 


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (30/10/2023), dalam putusan perkara yang bernomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn juga menjelaskan, majelis menunjuk Philip M Soentpiet SH MH selaku Hakim Pengawas dari Hakim PN Niaga Medan dan menunjuk Missiniaki Tommi SH serta Herdi Munte SH MH selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta debitur dalam hal selama PKPU dan selaku Kurator dalam hal dinyatakan pailit nantinya. 


Kedua orang Tim Pengurus ini merupakan Kurator dan Pengurus yang tergabung dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Saat dikonfirmasi, Herdi Munte SH MH selaku Tim Pengurus PT Haji Morsel dan Haji Morsel mengatakan sejak ditunjuk/diangkat berdasarkan putusan Nomor 46, tim pengurus langsung bekerja sesuai amanah putusan PN Niaga dan penetapan hakim pengawas. 


"Beberapa tugas yang sudah dilaksanakan tim pengurus antara lain menerima salinan putusan, menerima penetapan hakim pengawas, mengumumkan amar putusan PN Niaga Medan dan jadwal rapat di media/koran (nasional, lokal) dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI),  menyurati debitor dan kreditor yang dikenal (baik kreditor separatis Bank maupun Kantor Pajak, BPJS dan lainnya), melakukan kunjungan kerja ke kantor domisili Debitur ic. PT Haji Morsel dan Haji Morsel di Kota Padang Sumatera Barat," ucap Herdi di sela-sela persiapan Rapat Kreditur Pertama (RK-1) di ruang rapat kreditor PN Niaga Medan Senin (30/10/2023).


Sekaitan dengan proses PKPU sementara ini, Herdi Munte menjelaskan rencana kerja Tim Pengurus ada beberapa agenda dan jadwal yang perlu diketahui Debitur dan juga para Kreditor dalam proses PKPU-S selama 45 hari ini yaitu RKP-1 tanggal 30 Oktober 2023 di PN Niaga Medan, Batas akhir waktu pengajuan/pendaftaran tagihan kreditor dan tagihan pajak senin tanggal 6 November 2023 jam 17.00 WIB di kantor Tim Pengurus (Jalan Delima Depan Jumbo Mart Panam Kota Pekanbaru-Riau), Rapat pencocokan (verifikasi) tagihan kreditur dan tagihan pajak tanggal 16 November 2023 di PN Niaga Medan, Rapat pembahasan dan/atau voting rencana perdamaian tanggal 23 November 2023 di PN Niaga Medan dan Rapat permusyawaratan hakim (RPM) tanggal 01 Desember 2023 di PN Niaga Medan.


"Dalam proses ini sangat dibutuhkan kerjasama semua pihak demi kelancaran proses PKPU karena memang semangat PKPU sesuai amanah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) adalah memberikan ruang/kesempatan bagi Debitur (yang mengalami kesulitan keuangan) untuk berdamai dengan para Kreditornya dengan jalan mengajukan rencana perdamaian (proposal) yang akan diputuskan dalam voting (pemungutan suara) dalam rapat kreditor yang diagendakan," terang Herdi.


Tim Pengurus, lanjut Herdi, berharap agar para Kreditor yang berkaitan dengan PT Haji Morsel dan Haji Morsel agar segera mendaftarkan atau mengajukan tagihan disertai bukti pendukung. Berdasarkan data yang dimiliki Tim Pengurus ada beberapa Kreditor Separatis (Bank) yang berkaitan dengan Debitor (Dalam PKPU-S) antara lain Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Padang dan beberapa Kreditur Perorangan (konkuren). 


Herdi menghimbau agar para Kreditor maupun pihak yang berkepentingan jangan sampai terlambat waktu mendaftarkan tagihan (piutang) kepada Tim Pengurus dan diharapkan pula mengikuti rapat kreditur sesuai jadwal/agenda yang telah ditentukan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini