Prabowo Aman Ikut Pilpres 2024 usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres

REDAKSI
Senin, 23 Oktober 2023 - 12:57
kali dibaca
Ket Foto: Prabowo Subianto.

Mediaapakabar.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan itu nomor 102/PUU-XXI/2023 dan 104/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023 dalam sidang putusan yang berlangsung Senin (23/10/2023). 

Gugatan itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM dan  Gulfino Guevarrato.


"Mengadili satu menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang bertindak selaku pimpinan sidang. 


Selain itu pada poin kedua putusan MK menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya yaitu di luar pasal 169 q. 


Dalam gugatannya para pemohon meminta hakim melakukan uji atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk dua poin yaitu pasal 169 huruf d dan pasal 169 huruf q mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. 


Pasal 169 huruf d yang digugat berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. 


Pemohon meminta hakim MK menambahkan klausul "bukan orang yang terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis 1998 dan bukan orang yang terlibat dalam penghilangan paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat kejahatan kemanusiaan dan tindakan anti demokrasi." 


Selain itu pemohon menggugat pasal 169 huruf q dengan meminta adanya batasan atas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan. 


Adapun dalam UU pemilu yang saat ini berlaku tidak ada batasan maksimal usia seseorang untuk bisa maju sebagai capres dan cawapres.


Terhadap putusan tersebut terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion yaitu Suhartoyo. Sedangkan hakim Guntur Hamzah tidak hadir dalam persidangan. (KD/MC)


 

Share:
Komentar

Berita Terkini