Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Rp14,5 Miliar, 2 Pimpinan Perusahaan Jadi Pesakitan

REDAKSI
Kamis, 19 Oktober 2023 - 23:17
kali dibaca
Ket Foto: JPU Nelson Victor saat bersidang di PN Medan.

Mediaapakabar.com
Terjerat dugaan penipuan dalam proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang senilai Rp14,5 Miliar, Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama, Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) dan Kuasa PT Mangun Coy, Parulian Simanungkalit (38), menjadi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/10/2023).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, tim JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor menyampaikan, bahwa perkara bermula pada tahun 2016 dimana Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi (KSO) berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 2.1.2/KPA-PPP/SPP/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016. 


"Dimana terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai  Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan Terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy. Awalnya proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000.


Namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan dan hanya dapat dikerjakan dengan kemajuan pekerjaan sekitar 27%, atas keterlambatan tersebut pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan ke lapangan pada sekitar bulan Desember 2017 dan Maret 2018," urai jaksa.


Kemudian lanjut JPU, kedua terdakwa melakukan mogok kerja dan tidak melaksanakan pekerjaan sejak tanggal 24 Maret 2018 hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan yang berpotensi dikenakan sanksi berupa denda oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengembangan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan karena proyek sempat terbengkalai selama kurang lebih 2 tahun.


Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, selanjutnya pada April 2018 kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut. Kedua terdakwa pun bertemu dengan Saksi Korban Suharman, S.Si, dan mengajak Saksi Korban untuk bekerjasama dengan mereka agar Saksi Korban meneruskan pekerjaan proyek dimaksud.


"Atas ajakan tersebut maka Saksi Korban menanyakan apakah proyek tersebut ada masalah? namun kedua terdakwa melakukan rangkaian kebohongan dengan mengatakan bahwa proyek tersebut tidak bermasalah. Keduanya meyakinkan perusahaan mereka tidak ada dikenakan denda keterlambatan, meski sebenarnya kedua terdakwa telah terlambat mengerjakan pekerjaan tersebut. Pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga telah melakukan pemeriksaan ke lapangan pada sekitar bulan Desember 2017 dan Maret 2018, kemudian para Terdakwa ada melakukan mogok kerja atau tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sejak tanggal 24 Maret 2018 sampai dengan mereka bertemu dengan Saksi Korban tersebut," jelas JPU. 


Atas kebohongan kedua terdakwa itu saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan Revitalisasi Pasar Tradisional dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari Saksi Korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.


Kerjasama antara saksi korban dengan kedua terdakwa itu tertuang dalam bentuk Akta, yaitu Akta No. 3 tentang Perjanjian Pelimpahan Pekerjaan tanggal 10 April 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Rejeki Br Tarigan, SH, M.Kn yang mana bertindak sebagai pihak pertama adalah : Tuan PARULIAN R. A. SIMANUNGKALIT (qq PT Mangun Coy) dan Tuan DEDI STEFANUS IBRAHIM MATASINA (qq PT BUDI GARAHA PERKASA UTAMA). 


Sedangkan yang bertindak sebagai pihak kedua adalah saksi Korban (Tuan SUHARMAN, S.Si). Bahwa pekerjaan revitalisasi pasar Kampung Lalang yang dilimpahkan kepada saksi korban senilai Rp.14.500.000.000,- (empat belas miliar lima ratus juta rupiah) dan proyek dimaksud harus saksi kerjakan hingga tuntas atau selesai 100%.


Bersamaan dengan Akta No. 3 tersebut, juga dibuatkan Akta tentang Pernyataan dan Kuasa, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 4 tentang Pernyataan Dan Kuasa, tanggal 10 April 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Rejeki Br Tarigan, SH, M.Kn. Sebagai sarana pembayaran, bersamaan dengan Akta No. 4 tersebut, juga diserahkan 1 (satu) lembar cek Nomor : CJ567866 senilai Rp.14.500.000.000,- (empat belas miliar lima ratus juta rupiah).


"Adapun isi dari Akta Pernyataan dan Kuasa tersebut adalah : Setelah pihak pertama melimpahkan pekerjaan revitalisasi kepada pihak kedua (saksi korban), disepakati pembayaran pekerjaan yang saksi lakukan dengan cara Pembayaran melalui rekening pihak pertama. Selanjutnya melalui Kuasa tersebut di atas, pihak pertama dan pihak kedua memberi kuasa kepada PT. Bank Sumut cabang Kampus USU untuk dapat dengan seketika melimpahkan/memindahkan pembayaran atas pekerjaan tersebut dari Rekening di PT. Bank Sumut cabang kampus USU atas nama KERJASAMA OPERASI BUDI MANGUN dengan nomor rekening : 119.01.04.000943-3 ke rekening pihak kedua (saksi korban) pada PT. Bank Sumut cabang koordinator Medan, atas nama Suharman, S.Si dengan nomor rekening : 100.02.04.029934-9 yaitu sebesar Rp14.5000.000.000," urai JPU.


Pekerjaan revitalisasi tersebut kemudian telah selesai dikerjakan oleh Saksi Korban pada sekitar tanggal 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepada Saksi Korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa karena kedua terdakwa tidak mau mengajukan pembayaran proyek kepada Pemko Medan. Kemudian kedua terdakwa menyurati pihak Bank Sumut untuk menarik kembali cek senilai Rp.14.500.000.000.


Kedua terdakwa juga menyurati Pemko Medan dengan surat Nomor : 018/SP/B-M, KSO/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Perihal Pemberitahuan Perubahan Rekening Pembayaran dengan maksud agar pembayaran biaya proyek ditransfer ke rekening yang lainnya milik KSO Budi Mangun pada PT Bank Mandiri KCP Medan Perintis Kemerdekaan dengan nomor Rekening : 106-00-1303493-2 atas nama Kerjasama Operasi Budi Mangun sehingga jika terjadi pembayaran dari Pemko Medan maka Saksi Korban tidak akan dapat menerima pembayaran melalui Cek Nomor : CJ567866 senilai Rp.14.500.000.000 yang dititipkan di PT. Bank Sumut cabang Kampus USU.


"Pada bulan Desember 2018 Tim dari Dinas Perumahan dan Pemukiman turun ke lapangan untuk melihat hasil pekerjaan, adapun hasil pemeriksaan dari Tim tersebut menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, namun sampai saat ini kedua terdakwa tidak membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan serta belum mengajukan penagihan atas pekerjaan proyek dimaksud, karena adanya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara tentang adanya keterlambatan dalam penyelesaian pembangunan/revitalisasi pasar tersebut yang terjadi pada periode 23 Maret 2018 s/d 21 Juli 2018, sehingga atas keterlambatan tersebut pihak penyedia selaku pemegang kontrak dikenakan denda sekira Rp 3.128.313.650," ungkap jaksa. 


Pembayaran atas proyek tersebut pun belum bisa dilakukan sebelum pihak penyedia atau kedua terdakwa melakukan pembayaran denda tersebut kepada Pemko Medan. Namun selanjutnya kedua terdakwa membebankan denda dimaksud kepada Saksi Korban untuk melakukan pembayaran meski temuan BPK RI berupa keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi sejak 23 Maret 2018 yaitu sebelum diadakan kerjasama antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan Saksi Korban. 


"Akibat perbuatan kedua terdakwa sehingga saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp14.500.000.000. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas JPU.

Share:
Komentar

Berita Terkini