Pakar Sentil 'Karpet Merah Gibran' di Balik Putusan MK

REDAKSI
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:48
kali dibaca
Ket Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Mediaapakabar.com
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah untuk pendaftaran capres-cawapres.

Feri menilai putusan MK tersebut tak ubahnya karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.


Ia lantas menyindir MK saat ini seperti 'Mahkamah Keluarga' karena hanya bertugas membantu pencalonan anak dari Presiden Joko Widodo.


"MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.


"MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas," imbuhnya.


MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.


Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.


Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023) kemarin. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini