![]() |
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Trian Adhitya Ismail dan Tommy Eko Pradityo menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan terhadap Petrus Parsaoran Sinaga (36) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN, Rabu (4/10/2023), warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yakni melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Selain pidana penjara, terdakwa Petrus Parsaoran Sinaga dibebankan membayar denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada hari Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB, petugas Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap terdakwa Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya di kamar kos.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram.
Kemudian 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram.
Lalu, 1 plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik terdakwa Petrus Persaoran Sinaga.
Selanjutnya, terdakwa Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut. (MC/DAF)