Merasa Disudutkan, 2 Kepling di Tegal Sari I Bakal Lapor Balik Atas Pencemaran Nama Baik

REDAKSI
Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:24
kali dibaca
Ket Foto: Kantor Lurah Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Mediaapakabar.com
Tak terima dituduh melakukan penggelapan uang dan pemalsuan tanda tangan, dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan akan menempuh jalur hukum.

Pasalnya, Indriati Kepling XI dan Paradiba Rahmat Kepling V, merasa disudutkan dengan adanya laporan yang dilakukan Ketua PKK Lingkungan I, Elfi Warni Lubis, keduanya pun berencana akan membuat laporan ke polisi terkait pencemaran nama baik.


"Saya tidak terima dituduh menggelapkan uang. Uang tersebut telah saya kembalikan kepada Lia Ariani, kader PKK Lingkungan IV, dihadapan Lurah Tegal Sari I, Bu Hafsah Nur, lalu uang tersebut sudah dibagikan kepada kader-kader PKK yang ada daftar namanya termasuk Elfi Warni Lubis Ketua PKK Lingkungan I. Jadi dimana saya melakukan penggelapan," kata Indriati kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).


Dijelaskannya, terkait dana Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan pemutakhiran data dari Dinas BKKBN Kota Medan senilai Rp2,1 juta telah dikembalikan pada 14 Agustus 2023 lalu, yang disaksikan oleh Lurah Tegal Sari I, Bu Hafsah Nur, ketika mediasi berlangsung.


"Kami sudah mediasi dengan Bu Lurah di Kantor Lurah yang disaksikan oleh beberapa kader PKK di Kelurahan Tegal Sari I. Dan sudah clear permasalahan ini. Tidak ada yang dirugikan, uang juga telah diberikan kepada para Kader PKK sesuai daftar nama. Kenapa ini dilaporkan, apalagi si pelapor juga telah menerima uang tersebut," ujarnya.


Tak hanya itu, sambungnya, pada tanggal 5 September 2023, dirinya bersama Paradiba Rahmat dipaksa oleh Lurah untuk menandatangani surat pernyataan agar mengakui melakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan.


"Kami dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengaku memalsukan tanda tangan dan penggelapan uang. Karena dalam tekanan dan paksaan dari Bu Lurah makanya kami menandatangani surat pernyataan dan dengan alasan Lurah, surat pernyataan itu untuk internal saja," katanya.


Sementara itu, Paradiba Rahmat Kepling V, juga membantah tuduhan Elvi Warni Lubis yang melaporkan dirinya atas pemalsuan tanda tangan.


"Saya membantah tuduhan itu. Saya tidak pernah memalsukan tanda tangan si Evi Warni Lubis," tegasnya.


Akibat tuduhan itu, keduanya merasa nama baiknya jadi tercemar dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.


"Saya bakal melaporkan Elfi Warni Lubis ke pihak kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik," tegas Paradiba Rahmat.


Selain itu, informasi yang dihimpun, para kepling di Kelurahan Tegal Sari I, juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan keberatan apabila kedua Kepling tersebut yakni Indriati dan Paradiba Rahmat masih aktif sebagai Kepling.


"Kami juga disuruh Bu Lurah untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya kami keberatan apabila Bu Indriati dan Bu Paradiba Rahmat masih aktif sebagai Kepling. Intinya di surat itu kami dipaksa agar kedua Kepling itu jangan lagi menjabat," ujarnya yang enggan namanya disebutkan.


Terpisah, Elfi Warni Lubis ketika dikonfirmasi terkait bakal dilaporkannya ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik, dirinya mengaku lagi sakit. 


"Nanti ya, saya lagi gak enak badan," katanya.


Sementara itu, Lurah Tegal Sari I Hafsah Nur membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Namun, Hafsah Nur mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang tersebut. 


"Benar mereka mengembalikan, namun hanya sebagian. Kemudian kejadian lagi, mereka menyatakan uang itu telah habis, kejadian lagi, ya gak mungkin saya mediasi lagi, sebab kejadian sudah berulang," katanya.


Ketika ditanya terkait adanya pemaksaan menandatangani surat pernyataan yang disebutkan 2 kepling tersebut, Hafsah Nur membantah tuduhan itu.


"Dipaksa? Baca saja. Saya tidak ada memaksa mereka menandatangani surat pernyataan itu. Malah mereka yang mengakui itu," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini