Mantan Kadisdik Sumut Bersaksi di Perkara Korupsi RPS SMKN 4 Tanjungbalai

REDAKSI
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:09
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Sumut Wan Syaifuddin saat dimintai keterangannya sebagai saksi.

Mediaapakabar.com- 
Giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) Prof Drs Wan Syaifuddin MA PhD dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Senin (30/10/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Sidang lanjutan perkara korupsi 4 terdakwa (masing-masing berkas terpisah) terkait pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2021.


Yakni atas nama Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktris CV Putri Berkarya (PB) Defi Handayani (rekanan) Juni Benny Testu Nadapdap (konsultan pengawas) serta AFS (Komisaris CV PB).


Menjawab pertanyaan tim JPU, saksi Wan Syaifuddin Pengguna juga selaku Anggaran (PA) mengaku tidak mengetahui secara rinci hasil pekerjaan RKS SMKN 4 Tanjungbalai TA 2021 tersebut.


"Namun pada rapat-rapat, Saya meminta para pihak agar bekerja sesuai ketentuan dan sesuai isi kontrak kerja. Ada sekitar 200 pekerjaan saat itu Pak. 


Saya cuma nanya staf apakah beberapa item benar adanya. Cuma menceklis aja Yang Mulia," katanya menjawab pertanyaan hakim ketua Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis M Nazir dan Rurita Ningrum.


Di bagian lain, mantan orang pertama di Disdik Prov Sumut itu mengakui ada menyetujui pembayaran hasil pekerjaan RKS SMKN 4 Tanjungbalai. Namun apakah terealisasi atau tidak, saksi tidak tahu karena mengundurkan diri sebagai kadis.


"Ketika masih menjadi kadis, belum ada temuan. Belakangan juga Saya dengar dari pegawai, Hasudungan Limbong selaku PPK malam hari ke kantor," pungkasnya. 


Hal serupa juga diungkapkan saksi lainnya, Robinson yang belakangan ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menggantikan pejabat lama.


"Saya ditunjuk sebagai PPTK dan pekerjaan proyek sudah berjalan. Tahu ada temuan tanggal  4 Okt 2022 saat dimintai keterangan di Kejari Tanjungbalai," katanya.


Dalam dakwaan JPU menguraikan, pada 28 April 2021 terdakwa Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV Putri Berkarya (PB) memasukkan salah seorang karyawannya CV Bintang Raya (BR),   terdakwa Defi Andayani yang pada waktu itu merupakan karyawannya.


Setelah dimasukkan sebagai Direktur CV PB sebagaimana Akta Notaris Nomor 66 tanggal 28 April 2021, Defi Andayani

seolah telah melakukan penambahan modal ke perusahaan sebesar Rp50 juta, padahal tidak memiliki uang sebanyak itu. 


Masuknya Defi Andayani sebagai Direktur di CV PB hanya untuk mengikuti proses lelang kegiatan Pembangunan RPS Rekayasa Perangkat Lunak SMKN 4 Tanjungbalai. 


Tanggal 28 Juni 2021 Disdik Provinsi Sumut melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumut mengumumkan pelaksanaan Lelang Pembangunan (RPS) melalui Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumut dengan pagu sebesar Rp1.290.423.000. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.216.795.344,48.


Terdakwa Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV PB memberitahukan saksi selaku Direktur untuk mengikuti proses lelang melalui Website LPSE Provinsi Sumut dengan harga penawaran sebesar Rp973.436.299.


Setelah dinyatakan lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, Defi Andayani selaku Direktur CV Putri Berkarya bersama-sama dengan terdakwa Ade Farnan Saragih datang ke ruangan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja 063-PK) di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumut. Pada tanggal 15 Juli 2021 CV PB dinyatakan sebagai pemenang lelang.


"Bahwa semua item pekerjaan Pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai dilaksanakan, namun terdapat kekurangan yakni ketidaksesuaian volume yang terpasang dengan volume terdapat di dalam kontrak.


Bahwa ada beberapa volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia jasa yang tidak sesuai dengan kontrak. Dokumen As Built Drawing ada perbedaan dengan kenyataan di lapangan dan terkait dengan spesifikasi teknis bahwa ada beberapa item pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dilakukan pembayaran 100 persen yaitu sebesar Rp884.942.090,00 (tanpa PPN). 


Namun dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Medan nilai pekerjaan terpasang senilai Rp789.556.934,25. Defi Andayani selaku Direktur. Terjadi kelebihan bayar Rp95.385.155, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini