MA Tolak Kasasi Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara

REDAKSI
Minggu, 29 Oktober 2023 - 18:32
kali dibaca
Ket Foto: AKBP Doddy saat memeluk istrinya di persidangan.

Mediaapakabar.com
Kasasi yang diajukan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu AKBP Doddy tetap divonis 17 tahun bui.

"Menolak kasasi JPU dan terdakwa," kata Prof Surya Jaya sebagaimana dilansir dari website MA, Minggu (29/10/2023).


Dalam memutus perkara itu Surya Jaya didampingi dua hakim anggota yaitu hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Menurut hakim, Dody terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.


"Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500 kepada terdakwa," tutupnya.


Sebagaimana diketahui, AKBP Dody sebelumnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).


AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," kata ketua majelis, Jon Sarman Saragih.


Dody juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


AKBP Dody lantas melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara itu. Perlawanan itu dibuktikan dengan permohonan banding yang dilayangkan Dody.


Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang dilayangkan AKBP Dody dan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023) lalu. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini