Ketua PN Medan Dilaporkan, KY Periksa Kelengkapan Berkas

REDAKSI
Minggu, 15 Oktober 2023 - 02:31
kali dibaca
Ket Foto: Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo.

Mediaapakabar.com
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. KY akan memeriksa laporan tersebut.

Jubir KY, Miko Ginting, awalnya membenarkan adanya laporan terhadap Ketua PN Medan Victor Togi. Laporan itu dilayangkan LBH Medan.


"Kita periksa dulu ya kelengkapan laporannya," kata Miko, Sabtu, (14/10/2023).


Nantinya pihak KY akan mengetahui adanya tindakan tidak melakukan eksekusi yang dilakukan PN Medan tersebut merupakan pelanggaran kode etik.


"Apakah berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," terangnya.


Diketahui Ketua PN Medan Victor dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 


Laporan itu karena PN Medan tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum.


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebutkan laporan itu dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Victor.


"Adanya pengaduan LBH Medan dalam hal ini terkait dengan tidak dilaksanakannya eksekusi yang telah bertahun-tahun," kata Irvan saat dikonfirmasi, Selasa, (10/10/2023).


Atas tindakan yang tak jelas itu, Victor pun dilaporkan kepada Bawas Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. 


Adapun laporan itu dilayangkan pada 2 Oktober 2023 dengan nomor surat 310/LBH/PP/X/2023. 


Dalam laporan itu disebutkan Victor diduga melanggar Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo. Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.


Terpisah, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, mengatakan bahwa perkara dimaksud ada 2 putusan yang objeknya sama tetapi putusan bertentangan.


"Satu putusan jual beli sah dan satu lagi putusan menyebutkan jual beli tidak sah. Kalau aku kabulkan permohonan eksekusinya, maka yang satunya pasti keberatan karena dia juga merasa memiliki berdasarkan putusan juga. Kami sedang meminta pendapat kepada pimpinan yang lebih tinggi," pungkasnya. (MC/DAF)






Share:
Komentar

Berita Terkini