Ketua PN Medan Dilaporkan ke Bawas, Ini Respon MA

REDAKSI
Minggu, 15 Oktober 2023 - 02:42
kali dibaca
Ket Foto: Mahkamah Agung.

Mediaapakabar.com
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena dinilai tidak menjalankan eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap. 

Terkait itu, Humas MA, Sobandi menuturkan permasalahan ini sepatutnya dikonfirmasi langsung kepada pihak Pengadilan Negeri Medan.


"Sudah betul minta konfirmasinya ke Jubir PN Medan," kata Sobandi, Sabtu, (14/10/2023).


Selanjutnya saat diminta sikap atas laporan tersebut Sobandi mengaku belum mengecek secara jelas laporan LBH Medan. Sehingga dirinya tak bisa memberikan komentar yang banyak.


"Nanti saya cek dulu, ya," terangnya.


Terpisah, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, mengatakan bahwa perkara dimaksud ada 2 putusan yang objeknya sama tetapi putusan bertentangan.


"Satu putusan jual beli sah dan satu lagi putusan menyebutkan jual beli tidak sah. Kalau aku kabulkan permohonan eksekusinya, maka yang satunya pasti keberatan karena dia juga merasa memiliki berdasarkan putusan juga. Kami sedang meminta pendapat kepada pimpinan yang lebih tinggi," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 


Laporan itu karena PN Medan tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum.


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebutkan laporan itu dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Victor.


"Adanya pengaduan LBH Medan dalam hal ini terkait dengan tidak dilaksanakannya eksekusi yang telah bertahun-tahun," kata Irvan, Selasa, (10/10/2023).


Atas tindakan yang tak jelas itu, Victor pun dilaporkan kepada Bawas Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. 


Adapun laporan itu dilayangkan pada 2 Oktober 2023 dengan nomor surat 310/LBH/PP/X/2023. 


Dalam laporan itu disebutkan Victor diduga melanggar Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini