Kejari Binjai dan Pemko-Polres Lakukan Perjanjian Kerja Sama Terkait Penanganan Laporan

REDAKSI
Kamis, 05 Oktober 2023 - 20:01
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan perjanjian kerja sama dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda) di Kota Binjai.

Perjanjian kerja sama itu digelar di Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai yang beralamat Jalan Jendral Sudirman Nomor 6, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu, (4/10/2023).


Adapun perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) yakni Pemko Binjai dengan  Kejari Binjai dan Kepolisian Resort (Polres) Binjai. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution SH MH mengatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan  tindak lanjut dari MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait koordinasi APIP dan APH pada tanggal 25 Januari 2023 yakni mengenai laporan atau dumas yang dilakukan penyelidikan oleh APH dapat segera di koordinasikan kepada APIP.


"Kalau ditemukan kesalahan administratif diserahkan ke APIP. Apabila APIP melakukan pemeriksaan investigatif ditemukan adanya indikasi korupsi, maka APIP segera melimpahkan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan," katanya.


Diharapkan kedepannya, sambung Kajari, kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara APIP dan APH.


"Dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya," pungkasnya.


Diketahui, dalam kegiatan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri Walikota Binjai Drs Amir Hamzah, Kajari Binjai Jufri, para Kepala Seksi (Kasi) pada Kejari Binjai, perwakilan Polres Binjai dan seluruh OPD di lingkungan Pemko Binjai. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini