Terbukti Korupsi, Mantri BRI Kanca Kisaran Divonis 5 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 23 Oktober 2023 - 16:38
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar selaku mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang (Kanca) Kisaran maupun di Kantor BRI Unit Terminal divonis pidana penjara selama 5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juan Irwan Parningotan Siregar dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim yang diketuai M Nazir dalam persidangan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/10/2023).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dimotori Harold Manurung.


Juan Irwan Parningotan Siregar diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar.


Data-data para nasabah sengaja 'ditukangi' seolah berhak mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang berujung pada kredit macet sekaligus merugikan keuangan negara dalam perkara ini, PT BRI (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang (Kanca) Kisaran maupun di Kantor BRI Unit Terminal II.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan terdakwa korupsi untuk bermain judi online. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, mengakui, menyesali dan bersikap sopan dalam persidangan," katanya didampingi anggota majelis hakim Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.


Hanya saja, majelis hakim berbeda pendapat dengan nilai kerugian keuangan negara yang akibat perbuatan terdakwa. Oleh karenanya, terdakwa mantan mantri Bank BRI Kanca kisaran tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp634.680.000.


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara," pungkas M Nazir.


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Beberapa pekan lalu, Harold Manurung menuntut Juan Irwan Parningotan Siregar agar dibui 7 tahun, denda Rp250 juta subsidair serta dikenakan UP sebesar Rp833.991.645 subsidair 3,5 tahun penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Posbakum PN Medan Fina Lubis mengatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau bandung atas vonis yang baru dibacakan.


Dalam dakwaan diuraikan, ketika menjadi Mantri di PT BRI (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge, terdakwa mengusulkan 14 nasabah / debitur yang tidak berhak mendapatkan fasilitas KUR Mikro. 


Karena tidak memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama enam bulan sebagaimana persyaratan KUR Mikro, terdakwa meminta para debitur untuk mengurus Surat Keterangan Usaha pada pihak Desa / Kelurahan tempat tinggal masing- masing.


Terdakwa pun melampirkan agunan milik nasabah lain pada dokumen pengajuan KUR Mikro masing - masing debitur, dan agunan milik nasabah lain tersebut terdakwa ambil di ruang arsip BRI Unit Bandar Pasir Mandoge.


Agar calon nasabah / calon debitur tersebut bersedia meminjamkan identitasnya pada terdakwa, terdakwa menjanjikan akan memberi calon nasabah / debitur tersebut imbalan berupa sejumlah uang setelah kredit yang diajukan tersebut cair serta terdakwa juga berjanji akan mencicil serta melunasi kredit / pinjaman tersebut.


Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Juan Irwan Parningotan Siregar mengakui memanipulasi data-data calon nasabah KUR Mikro di tahun 2022 berujung kredit macet. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini