Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Deli Serdang Akan Panggil Camat Bangun Purba

REDAKSI
Minggu, 15 Oktober 2023 - 02:03
kali dibaca
Ket Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan audit Inspektorat Deli Serdang ada potensi kerugian negara berkisar Rp600 juta dari Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahun 2021 hingga 2022 di desa tersebut. 


Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kepala Desa (Kades) Bagerpang berinisial S juga telah dinonaktifkan oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.


"Kasus di Desa Bagerpang ini masih terus kita lidik. Kita sudah panggil Kepala Desanya minggu lalu. Bendahara dan Kepala Dusun juga turut kita panggil. Mereka kooperatif dan datang kok," ujar Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Edward Sibagariang, Sabtu (14/10/2023).



Edward mengatakan, semua pihak yang dipanggil saat ini statusnya masih sebagai saksi, sebab masih dalam tahap penyelidikan.


Selanjutnya, pihaknya juga akan memanggil Camat, Raden Mewah Ristanto.


"Kitakan sudah dapatkan keterangan kades dan lainnya. Makanya itu selanjutnya pihak-pihak terkait juga akan kita panggil. Ya dalam waktu dekat inilah kita panggil seperti Camat, Sekcam, PPK-nya hingga Pendamping," pungkasnya. (TRB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini