Ket Foto: Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com- Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Kepolisian Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam kasus penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi, menyebut tuntutan jaksa tidak terbukti. Pertimbangan hakim, yakni dalam persidangan Achiruddin bukan pengurus PT Almira baik itu pemegang saham, staf, karyawan atau pimpinan satu kegiatan usaha perseroan.
Diketahui dalam dakwaan, Achiruddin diduga bekerjasama dengan PT Almira melakukan penimbunan BBM jenis Solar.
"Dalam hal ini pemimpin usaha sebagai agen atau penyalur BBM yang dikaitkan dengan penyimpanan BBM Solar. Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa, menurut keterangan Edy (Direktur PT Almira) atau Parlin (Direktur Operasional PT Almira)," ujar Oloan.
Oloan juga menyebut tidak ada hubungannya Achiruddin dengan penyewaan lahan atau tanah yang dijadikan gudang BBM Solar milik PT Almira. Gudang itu disewa PT Almira dari pemiliknya Sondang Elisabeth.
"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa, yang membayar adalah PT Almira," ujar Oloan.
Lalu kata Oloan bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.
"Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,'' ujarnya.
"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," tambahnya.
Oloan juga menjelaskan berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat secara martabatnya. Seluruh barang bukti dikembalikan kepada terdakwa secara sendiri-sendiri menurut kepemilikannya, maupun dari tempat mana tempat itu disita," ujar Oloan.
Soal pengangkutan minyak konden sulingan dari Aceh, dalam kasus ini dianggap tidak termasuk bahan baku solar yang disubsidi pemerintah, dan atau penyediaan pendistribusiannya tidak diatur.
Jadi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terbukti melawan hukum.
Selain itu, berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga dan sopir tangki, memang benar mobil boks milik Achiruddin melakukan pengangkutan, penyimpanan BBM solar bersubsidi setiap hari. Namun tidak bisa dibuktikan Achiruddin yang memerintahkannya.
"Terdakwa tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang (sopir) mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil boksnya, dia hanya menyuruh mengangkut minyak konden. Menyuruh mengangkut minyak konden di pangkalan Brandan dan Aceh dan dijual ke daerah Belawan. Tentang suruhan itu, telah dipertimbangkan di atas, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," ujar Oloan.
Oloan juga menerangkan Jupang diperintahkan Achiruddin untuk membeli minyak konden atau suling, namun Jupang justru melaksanakan hal berbeda.
"Materi perintah dari Achiruddin berbeda, tidak sesuai dengan isi materi perbuatan pada si penerima perintah, hasil perbuatan itu tidak merupakan kemauan si pemberi perintah yakni terdakwa," ujar Oloan.
Pertanggungjawaban perbuatan itu dianggap berada pada si penerima perintah yakni Jupang yang dalam hal ini bertugas sebagai sopir mobil boks BK 8085 NA.
"Tentang isi atau materi perintah atau suruhan perbuatannya itu dari terdakwa kepada Jupang hanya diketahui oleh terdakwa dengan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan," kata Oloan.
"Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud diantara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," tambah Oloan.
Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menilai Achiruddin melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut Achiruddin dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Dalam dakwaan jaksa Randi mengatakan, Achiruddin melakukan penimbunan BBM sejak April 2022 hingga 27 April 2023.
Awalnya, Achiruddin bersama empat temannya mendatangi rumah saksi Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Achiruddin saat itu minta dicarikan mobil boks kepada Kasim.
Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta. Achiruddin akhirnya sepakat membeli mobil itu dengan harga Rp 38 juta.
"Setelah itu, terdakwa memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM. Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa.
Setelah itu, lanjut jaksa, di bagian bawah tangki ditempel mesin jet pump yang dilas pada bagian tangki yang telah terpasang selang.
"Bahwa pada bagian dalam kabin atau dashboard mobil boks tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump dan menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke dalam baby tank," kata jaksa.
Achiruddin lalu memerintahkan pria bernama Jupang untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut.
Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Selain itu, mobil boks yang dimodifikasi tersebut juga digunakan sebagai alat angkut pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.
"BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.
BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam atau Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin. Selanjutnya solar dari tangki mobil boks dipindahkan ke tangki penyimpanan dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton. Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.
"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp 300 per liter," ujar jaksa. (MC/DAF)