Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob, AKP Hafiz Paesal Lubis Divonis 4,5 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:55
kali dibaca
Ket Foto: AKP Hafiz saat menjalani sidang di PN Medan.

Mediaapakabar.com
AKP Hafiz Paesal Lubis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun karena dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).


Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana melanggar Pasal 374 KUHPidana.


"Yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu," kata Hakim.


Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Diketahui, kasus ini bermula pada 25 Februari 2022, terdakwa Hafiz Paesal Lubis diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut. 


Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru. 


Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta. 


Selanjutnya, Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp 3.751.322.024. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini