Eks Direktur RSUD dr Hadrianus dan Mantan Kepala Bappeda Samosir Diperiksa soal Kasus Dana Covid-19

REDAKSI
Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:50
kali dibaca
Ket Foto: Priska Situmorang saat menjabat sebagai Direktur RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan mendampingi Rapidin Simbolon beberapa waktu lalu. (Sumber: FB Pemkab Samosir)

Mediaapakabar.com
Penyelidikan terkait kasus korupsi dana Covid-19 yang diduga melibatkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ketika menjabat sebagai Bupati Samosir terus berlanjut.

Pasalnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kasus dana Covid-19 tersebut.


Adapun para pejabat yang telah dimintai keterangannya yakni Mantan Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan, dr Priska Situmorang.


Ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/10/2023), dr Priska Situmorang yang saat ini menjabat sebagai Kadis P3APPKB, Kabupaten Samosir itu mengaku telah memberikan keterangan di Kejati Sumut.


"Benar, kemarin saya hadir di Kejati Sumut memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus Dana Covid-19 di Samosir pada tahun 2020," katanya.


Selain dr Priska Situmorang, Kejati Sumut juga memanggil mantan Kepala Bappeda Kabupaten Samosir Rudi Sabar Mancon Siahaan.


"Iya betul, saya telah memberikan klarifikasi maupun keterangan di Kejati Sumut, perihal dana Covid-19 pada tahun 2020," kata Rudi Siahaan yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Samosir. 


Dalam kasus ini, Kejati Sumut juga telah memanggil mantan Kadis Kominfo Samosir Rohani Bakara, mantan Kadis Sosial Paris Manik, mantan Kadisnaker Koperindag Vikbon Simbolon dan Lestari Sagala yang merupakan mantan Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir.


Selain itu, 4 Kepala Desa (Kades) di Samosir juga dilakukan pemanggilan. Mereka hadir di Kejati Sumut pada Senin (9/10/2023) kemarin.


Hal itu dibenarkan Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Immanuel TP Sitanggang. Ia mengatakan bahwa ada 4 kades yang dipanggil.


"Benar bang, ada 4 Kades di Samosir yang dipanggil Kejati Sumut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dana Covid-19 tahun 2020," kata Immanuel Sitanggang.


Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023.


"Benar bang, mereka dipanggil untuk klarifikasi terkait adanya laporan pengaduan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir," kata Yos A Tarigan, Senin (9/10/2023) lalu.


Dikatakan yos, pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan dumas yang diterima oleh Kejati Sumut beberapa waktu lalu.


"Diinformasikan, bahwa ada surat masuk dan tentunya atas semua surat yang masuk ke kantor pastinya diproses, sehingga untuk menguji informasi terkait isi surat tersebut dilakukan klarifikasi ke berbagai pihak, untuk melihat benar atau tidak informasi yang dimaksud," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.


Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b.


Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum pun membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini