DPRD Medan Dukung Penggunaan Baju Casual ASN Pemko Medan

REDAKSI
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:51
kali dibaca
Ket Foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong. 

Mediaapakabar.com
Kebijakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang akan mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memakai pakaian casual hasil produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sejak November 2023 mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD setempat, Rudiyanto Simangunsong.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, kebijakan tersebut selaras dengan keinginan Bobby yang ingin menaikkan kelas UMKM di Kota Medan.


“Kebijakan saudara Wali Kota yang memutuskan setiap hari Selasa mewajibkan ASN memakai pakaian kasual produk UMKM Kota Medan sangat bagus. Kami mendukung 100 persen,” ucap Rudiyanto, pada Sabtu (21/10/2023).


Rudiyanto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu dalam memajukan maupun mewujudkan UMKM Kota Medan naik kelas.


“Lebih dari itu, sebenarnya diharapkan saudara Wali Kota juga fokus meningkatkan kualitas ASN, yang pada akhirnya berdampak penyelesaian tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) terlaksana dengan baik,” katanya.


Sebab, sambung Rudiyanto, pihaknya banyak menerima pengaduan dan keluhan warga Kota Medan terkait penutupan jalan berhari-hari, karena pengerjaan proyek drainase maupun parit terlalu lama diselesaikan.


“Akibat penutupan jalan ini berdampak kepada usaha rumah makan merugi, warung sepi pembeli, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak mengalir berhari-hari, sampah menumpuk dan persoalan besar lainnya. Kita minta agar fokus mengerjakan visi dan misi saudara Wali Kota. Insya Allah, persoalan-persoalan yang kecil itu dapat diselesaikan,” ujarnya.


Seperti diketahui, Bobby pekan ini menargetkan ASN di lingkungan Pemko Medan menggunakan pakaian casual  hasil produksi UMKM daerah itu di November 2023.


“Saya punya target di bulan November setiap hari Selasa ASN wajib berpakaian kasual menggunakan hasil produk UMKM,” ungkap Bobby.


Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menyebut, jumlah ASN pada 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 14.030 orang.


Di antaranya 11.192 orang berstatus ASN, dan sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 2.848 orang. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini