Dipercaya Jabat Kasubdit di Kejagung, Ini Profil Teuku Rahmatsyah dengan Prestasi Gemilang

REDAKSI
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 14:25
kali dibaca
Ket Foto:Teuku Rahmatsyah SH MH mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. 

Mediaapakabar.com
- Teuku Rahmatsyah SH MH mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Dilihat mediaapakabar.com, Sabtu, 14 Oktober 2023, promosi jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

Diketahui, sejak dipercaya mengemban tugas sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022 lalu, pria kelahiran Banda Aceh 31 Maret 1973 ini dikenal tegas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Terbukti, meski baru 4 bulan menjabat sebagai Asdatun pada Kejati DKI Jakarta, Teuku Rahmatsyah mempersembahkan sederet prestasi gemilang di penghujung akhir tahun 2022 lalu.

Teuku Rahmatsyah berhasil meraih prestasi kinerja terbaik di Bidang Datun dari seluruh Kejaksaan RI selama 3 bulan berturut-turut dari bulan September, Oktober dan November 2022.

Atas pencapaian itu, pria lulusan Fakultas Hukum (FH) Unsyiah itu berhasil mengantarkan Kejati DKI Jakarta meraih peringkat I Bidang Datun di seluruh Kejaksaan se-Indonesia.

Tak hanya itu, di bawah kepemimpinannya, Bidang Datun DKI Jakarta juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun lebih, sepanjang tahun 2022.

Selama menjabat sebagai pimpinan di Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah terus menunjukkan eksistensinya. Terobosan yang luar biasa terus dilakukannya.

Prestasi gemilang juga diraihnya, ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Medan membuat sejarah pertama kali di Sumatera Utara (Sumut) terkait penyerahan denda dalam perkara narkoba sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, dirinya mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution atas keseriusan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
 
Penghargaan dan ucapan terima kasih itu diberikan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution kepada Teuku Rahmatsyah, pada tanggal 03 Januari 2022, atas kinerjanya membantu melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah.

Diketahui, semenjak dibawah komando putra kelahiran Banda Aceh ini, Kejari Medan telah banyak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diraih. Diantaranya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penghargaan kepada Kejari Medan sebagai harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan Korupsi. Penilai itu Khusus Kejari Tipe A di Seluruh Indonesia.

Hasil penilaian itu, disampaikan Kejagung dalam momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi, Kejari Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri, pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu.

Selain itu, prestasi lainnya yang diperoleh Kejari Medan yakni meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021).

Kejari Medan juga mendapatkan penghargaan lainnya di Tahun 2021 yakni atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi terbaik I (Pertama) Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Sumatera Utara.

Tak sebatas itu saja, Kejari Medan juga mendapatkan penghargaan dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI). Penghargaan diberikan berdasarkan hasil riset JSI dengan fakta dan kesimpulan predikat "Sangat Puas" dalam hal kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain memperoleh penghargaan, Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana Korupsi, 5 diantaranya pernah menyandang status buron.

Dari 5 terpidana buronan yang dieksekusi 1 diantaranya termasuk buronan kelas kakap yakni Adelin Lis. 

Diketahui, saat menjabat Aspidsus Kejati Aceh, pria yang gemar bermain sepak bola ini juga banyak mengungkap kasus korupsi di Aceh dan mampu dijalankannya dengan baik. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini