Mediaapakabar.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia Capres-cawapres merupakan putusan inkonstitusional.
Menurut Masinton, putusan MK itu sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Maka, seandainya pasangan Prabowo-Gibran menang di pilpres 2024 mendatang, kata Masinton, rakyat bakal tidak mempercayai hasil Pemilu akibat putusan ini.
"Dia tidak akan melahirkan yang diinginkan rakyat. Rakyat akan mempertanyakan hasil Pemilu nanti. Mau siapapun yang akan menang akan dipertanyakan," ujar Masinton dikutip dari tribun-medan, Minggu (22/10/2023).
Menurut Masinton, putusan MK ini akan berdampak buruk kepada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Masinton mengatakan masyarakat akan mempertanyakan kredibilitas para hakim MK yang memimpin sidang sengketa Pemilu.
"Bisa dibayangkan kalau kemudian seluruh proses pemilu. Sengketa dalam pemilu, baik Pilpres, Pileg dan Pilkada. Diproses oleh orang yang bukan, yang bayangan kita diisi negarawan, tapi diisi kaum sontoloyo," ujar Masinton.
"Orang yang tidak berpikir negarawan, dia tidak berpikir mandat konstitusi yang dibebankan kepadanya. Paling tidak 25 tahun reformasi dan demokrasi," tambah Masinton.
Dirinya mengatakan saat ini demokrasi yang dijalankan hanya prosedural.
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah. (TRB/MC)