Mediaapakabar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan mengambil langkah hukum prihal adanya mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Batubara yang ditempel wajah bakal calon presiden.
Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh salah seorang ASN di Batubara dengan menempelkan wajah calon presiden pada mobil milik pemerintah Kabupaten adalah pelanggaran.
Itu merupakan pelanggaran karena membuat wajah calon presiden pada mobil dinas ASN. Itu tentu adalah pelanggaran baik dalam UU ASN atau pun peraturan kepemiluan," kata Aswin, Rabu (11/10/2023).
Bawaslu Sumut pun, kata Aswin, telah meminta penjelasan kepada Bupati Batubara atas kejadian tersebut.
Aswin menyatakan, pihaknya bersama Bawaslu Batubara terus melakukan investigasi atas adanya stiker wajah calon presiden pada mobil dinas Pemkab Batubara.
"Kita sudah meminta penjelasan dari Bupati Batubara mengenai hal itu. Kemudian kami juga terus melakukan pendalaman dan investigasi," kata Aswin.
Karena jelas merupakan pelanggaran ASN dan kepemiluan. Bawaslu, kata Aswin, akan menempuh jalur hukum. Katanya, Bawaslu juga akan melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
"Dan kami juga meminta kepada polisi untuk diproses hukum. Karena ini berita ini sudah nasional dan menjadi atensi Bawaslu RI jadi kami minta proses hukum dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya sebuah mobil berplat merah dengan nomor polisi BK 1064 O milik Pemerintah Kabupaten Batubara bergambar bakal calon presiden Ganjar Pranowo bersama Presiden Joko Widodo.
Pada bagian belakang mobil terlihat dipasang stiker bertuliskan, saya memilih Ganjar Pranowo bersanding dengan presiden Indonesia Joko Widodo sebagai presiden untuk meneruskan pembangunan Indonesia.
Aswin mengatakan, diduga kuat mobil tersebut digunakan oleh ASN yang ada di Pemerintahan Kabupaten Batubara.
Padahal ASN, kata dia, dilarang melakukan kampanye atau menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu.
"Undang-undang ASN itu larangan, bahwa ASN tidak boleh mendukung salah satu peserta pemilu dan menunjukkan keberpihakan dimuka umum. Tentu hal ini harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (TRB/MC)