Akibat Polemik Karpet Merah untuk Gibran, Prof Didin Usulkan Reformasi di MK

REDAKSI
Minggu, 22 Oktober 2023 - 23:21
kali dibaca
Ket Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin persidangan permohonan uji materi UU Pemilu. 

Mediaapakabar.com
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Profesor Didin S Damanhuri mengusulkan reformasi dalam beberapa aspek untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan akibat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait capres cawapres baru-baru ini.

Dia menekankan perlunya reformasi dalam internal Mahkamah Konstitusi untuk mencegah Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga dengan elit politik dalam hal ini Presiden Jokowi, mengambil keputusan-keputusan konstitusi penting.


Prof Didin mengatakan publik harus mengawal keputusan-keputusan MK diputuskan oleh hakim yang berintegritas tinggi.


“Selain itu, KPK dan KPPU harus memainkan peran penting dalam menjaga supremasi hukum dan fair competition,” tegas ekonom senior Indonesia tersebut dalam diskusi di Narasi Institute baru-baru ini.


Pengajar di Universitas Paramadina itu menambahkan bila MK melanggar hukum, dampaknya akan meluas ke politik dan ekonomi, termasuk struktur oligopolistik yang merugikan pelaku ekonomi kecil dan menengah.


Tidak hanya itu, Prof. Didin memberikan contoh bahwa menurut Bank Indonesia, sekitar 40% hingga mungkin bahkan 50% dari penduduk yang berada pada kelas sosial ekonomi paling rendah mengalami penurunan ekonomi yang signifikan. 


Sementara, kelompok  kalangan super kaya, yang memiliki kekayaan di atas angka-angka yang mencengangkan, mencapai Rp5 miliar atau bahkan Rp 1 triliun, justru mengalami peningkatan ekonomi yang luar biasa.


Prof Didin mengatakan hal itu menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi, rule of law, dan fair competition bisa menciptakan ketimpangan ekonomi yang makin memburuk.


Dalam hal ini, keuntungan dan kebijakan cenderung lebih menguntungkan kelompok yang sudah kaya, sementara rakyat biasa akan menjadi korban dari situasi ini.


“Kondisi ini sangat merusak aturan main rule of the game dari demokrasi itu sendiri,” tegas Prof Didin.


Sebagaimana diketahui, MK memutuskan tokoh yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa mencalonkan diri di Pilpres tanpa memandang batasan umur seperti yang diatur dalam UU Pemilu.


Putusan MK yang dipimpin Anwar Usman itu dianggap bentuk pemberian karpet merah untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming yang menjadi cawapres Prabowo Subianto. (JPNN/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini