2 Vonis 'Kontroversi' Menyorot Nama Hakim PN Medan Oloan Silalahi

REDAKSI
Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:26
kali dibaca
Ket Foto: Hakim Oloan Silalahi (tengah) saat membacakan amar putusannya dalam putusan perkara narkotika yang menjerat mantan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi di Pengadilan Negeri Medan. 

Mediaapakabar.com
Nama hakim Oloan Silalahi kini mendadak disorot usai menjatuhkan vonis yang menuai kontroversi dalam persidangan yang dipimpinnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dua putusan itu masing-masing, vonis bebas 2 terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Edy dan Parlin.


Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan menuntut Edy dan Parlin masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Tak terima dengan vonis bebas tersebut, JPU dengan tegas menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Teranyar, Hakim Oloan memberikan vonis ringan kepada mantan Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (49) yang terjerat kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Oloan.


Hakim Oloan menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," ungkap Hakim Oloan.


Merasa putusan hakim Oloan sangat rendah dari tuntutan yang dijatuhkan, JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.


Terpisah, atas dua putusan perkara ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap mengawal proses hukum terlebih lagi JPU mengajukan kasasi dan banding.


"Harus kita kawal ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia," tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra saat ditanya terkait putusan ini, Rabu (4/10/2023).


Dikatakannya, mengikuti perkembangan pemberitaan di media online, langkah JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menempuh jalur hukum berikutnya yaitu kasasi dan banding sebagaimana yang telah tertuang dalam putusan MK RI Nomor 114/PUU-X/2012 dengan jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan, sudah tepat.


"Karena diduga Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam memeriksa dan mengadili para terdakwa, sebab kasus ini sudah viral secara nasional sehingga menjadi pusat perhatian publik, maka JPU tepat menempuh upaya hukum kasasi," tandasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini