2 Rekanan Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Solar Ilegal

REDAKSI
Senin, 02 Oktober 2023 - 18:31
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Edy dan Parlin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Diketahui, kedua terdakwa merupakan rekanan terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. 


Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menyatakan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. 


Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara, dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin tersebut di atas tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer (pertama) dan dakwaan subsider (kedua) tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim, yang diketuai Oloan, Senin (2/10/2023).


Kemudian, Hakim Oloan melanjutkan pembacaan amar putusan yang digelar di ruang sidang Cakra 6 PN Medan tersebut. Ia memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.


"Membebaskan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucapnya. 


Putusan tersebut diketahui sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini