Ket Foto: Polisi merazia KTV di Tanjungbalai dan mendapati pengunjung konsumsi ekstasi. |
Mediaapakabar.com - Polisi menangkap 12 pengunjung karaoke television (KTV) di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Para pengunjung ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Razia digelar kemarin malam objeknya adalah pengunjung KTV. Dalam kegiatan tersebut kami mengamankan 12 orang pengunjung yang diduga mengonsumsi pil ekstasi serta disita juga 7 butir pil (ekstasi) dari mereka," kata Kabag Ops Polres Tanjungbalai AKP M Pardamean Pardede kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).
Dalam razia yang digelar pada Sabtu (30/9) malam tersebut, kata Kabag Ops, 12 orang yang diamankan termasuk di antaranya adalah lima orang wanita.
"Berusia antara 17 hingga 24 tahun. Kemudian dua orang masih di bawah umur jenis kelamin laki-laki usia 15 tahun dan wanita usia 17 tahun," terangnya.
Lokasi KTV tersebut berada di sebuah hotel di Jalan Sudirman Tanjungbalai. KTV ini memang langganan di razia kepolisian karena pengunjungnya menggunakan narkoba.
"Masih kami lakukan pemeriksaan, sementara mereka ditahan namun sudah didapat pengakuan ekstasi tersebut milik dua orang dari mereka yang diamankan," tambah Kabag Ops.
Pardamean mengatakan, operasi serupa bakal lebih sering digelar untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba khususnya pada tempat-tempat hiburan yang selama ini sering diawasi oleh pihaknya.
"Jika memang ada kami dapatkan informasi terkait peredaran narkoba pasti cepat respon," terangnya. (DTS/MC)