Wanita Kurir Sabu Asal Deli Serdang Divonis 9 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 21 September 2023 - 18:20
kali dibaca
Ket Foto: Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Nurhasanah Br Ginting alias Nur divonis pidana penjara selama 9 tahun. Wanita asal Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli, Dusun II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 17 gram.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurhasanah Br Ginting alias Nur selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Arfan Yani saat membacakan amar putusan di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yaitu 17 gram," ujarnya.


Dalam persidangan yang digelar secara virtual, kata majelis hakim, adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.


"Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata majelis hakim Arfan Yani.


Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Delyanti yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 


Mengutip dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan pada 22 Juni 2023 terdakwa bertemu dengan Akong di Jalan Seroja, Medan Sunggal untuk memberikan sabu tersebut. 


"Akong memberikan sabu yang dibungkus tisu berwarna hijau untuk diberikan kepada pembeli, dengan upah satu gram Rp50.000," ucap JPU Sri Delyanti ketika membacakan dakwaannya dalam persidangan sebelumnya.


Selanjutnya, kata Delyanti terdakwa menunggu pembeli di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Kemudian tiba-tiba petugas polisi menangkap terdakwa beserta barang bukti. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini