Terkait Tunggakan Sewa Tanah Rp2,9 Miliar, JPN Berikan Perlindungan Hukum kepada Pemko Medan

REDAKSI
Jumat, 22 September 2023 - 17:56
kali dibaca
Ket Foto:  Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadiri Undangan Rapat Koordinasi, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (21/9/2023).


Mediaapakabar.com
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadiri Undangan Rapat Koordinasi, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (21/9/2023).

Rapat koordinasi tersebut terkait Bantuan Hukum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas permasalahan pengelolaan bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.


Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon kepada wartawan, Jumat (22/9/2023). Ia mengatakan, dalam rapat tersebut Kejari Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum kepada Pemko Medan untuk melakukan penagihan sewa dengan total tunggakan senilai Rp2.987.577.235 atau Rp2,9 miliar lebih.


"Penagihan sewa tersebut terkait dengan permasalahan mengenai ± 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah atau bangunan di atas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1/Petisah Tengah atas nama Pemko Medan," kata Simon.


Terhadap tanah dan/atau bangunan tersebut, sambung Simon, masyarakat meminta agar Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diperpanjang. 


"Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut," ujarnya.


Dalam rapat koordinasi itu, dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, Kepala Seksi (Kasi) Perdata Kejati Sumut, Chairul Fadli.


Kemudian, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo B. Marpaung, Asisten 1 Pemko Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar.


Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. 


Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan. (MC/RED)



Share:
Komentar

Berita Terkini