Ket Foto: Terdakwa saat memberikan keterangan melalui virtual. |
Mediaapakabar.com - Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan mengaku membunuh Mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed), Bunga Lestari karena dendam.
"Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di hadapan Hakim ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/9/2023).
Atas dasar itu, terdakwa mengatakan dirinya pada 7 April mendatangi kos korban di Sipirok, Kelurahan PB Selayang Kecamatan Medan Selayang atau Kos Hijau, dengan membawa pisau.
"Ya benar yang mulia, saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
Diluar ruang sidang, orangtua korban Sakino didampingi Ahmad, anaknya yang juga abang kandung korban bersama Tim Penasihat Hukumnya Hengki Silaen SH MH mengatakan perbuatan terdakwa sangat keji sehingga keluarga berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji," ujarnya yang tinggal di Tapanuli Selatan.
Sebelumnya, Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana atas kasus itu digelar pada pekan lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dari Kejari Medan.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas dengan hukuman maksimal hukuman pidana mati.
Telah dimulainya sidang tersebut, mendapat perhatian dari Sakino, ayah korban Bunga Lestari. Sakino melalui Penasihat Hukumnya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu mulai tingkat kepolisian, selanjutnya ke penuntutan oleh kejaksaan dan sampai hari ini masih berproses dalam pemeriksaan di pengadilan.
"Perlu diketahui korban masih berumur 19 tahun adalah anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Politeknik Medan (Polmed) yang sesungguhnya masa depan korban kian masih panjang dan harapan keluarga," ucap Hengki Silaen SH MH didampingi Lidoiwanto Simbolon SH, Samuel Arifin T. Tampubolon SH dan Chandra Wijaya Sipayung SH selaku PH korban Bunga Lestari.
Menurut Hengki, dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, bahwasanya kasus ini murni pembunuhan berencana.
"Yang mana dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Bunga Lestari, terdapat kesengajaan yang secara hukum dapat dikategorikan berupa sengaja sebagai maksud dan perbuatannya dimaksud telah direncanakan terlebih dahulu dengan adanya perbuatan persiapan serta masih terdapat tempo untuk berpikir guna membatalkan perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan terdakwa berupa tindakan yang nyata," jelas Hengki.
Hal ini menurut Hengki, terlihat jelas dari perbuatan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan sebelum menghilangkan nyawa korban Bunga Lestari. Awalnya terdakwa telah mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok Kel. PB Selayang I Kec. Medan Selayang di Kos Hijau.
"Dari keadaan inilah sudah terdapat dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu. Sehingga dalam kasus ini nantinya terhadap terdakwa haruslah diterapkan Pasal 340 KUHPidana," urai Hengki.
"Harapan dari orang tua korban dan kami selaku penasehat hukum sangat mempercayakan proses hukum persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut dan juga kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar nantinya memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa, sehingga adil bagi keluarga korban yang telah kehilangan nyawa anak perempuan satu-satunya yang dibunuh secara sadis oleh terdakwa," lanjutnya.
Dikutip dari surat dakwaan jaksa, dugaan kasus pembunuhan berencana bermula pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok Kel. PB Selayang I Kec. Medan Selayang di Kos Hijau.
Setibanya terdakwa di tempat kos saksi korban dan terdakwa melihat masih ramai lalu terdakwa terus kemudian mutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa lalu sekira pukul 12.00 wib terdakwa kembali lewat di depan tempat kos saksi korban dan masih ramai orang kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur Kec. Medan Selayang Kota Medan menunggu di jembatan.
Setelah terdakwa mendengar suara azan, terdakwa kembali jalan menuju ke tempat kos saksi korban dan di depan kos saksi korban, terdakwa melihat situasi sekitar dan setelah sunyi lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban dan pada saat itu saksi korban berada di lantai 2 kemudian terdakwa naik ke lantai 2 menuju ke pintu kamar saksi korban dekat tangga.
Setelah itu terdakwa mengetuk pintu kamar saksi korban dan sambil mengatakan “Kak, Oh Kak..”, lalu terdakwa mendengar suara pintu kamar saksi korban dikunci dan terdakwa memanggil kembali dengan mengatakan “Kak, Ada Nomor Taufik," kemudian pintu kamar saksi korban dibuka dan saksi korban mengatakan “Apa Bang," terdakwa menjawab “Ada Nomor Si Taufik".
Lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Ini Abang Yang Itu Ya”, dan terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak “Tolong”, sehingga saksi korban memutar badannya membelakangi terdakwa mau lari ke dalam kamar.
Lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan terdakwa menusuk punggung saksi korban berulang kali serta mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh diatas tempat tidur lalu terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan kain dari atas tempat tidur saksi korban dan saksi korban berusaha bangun untuk melawan dengan menabrak terdakwa.
Kemudian saksi korban berusaha untuk keluar dari dalam kamar kos tersebut namun terdakwa menusuk kepala saksi korban dengan pisau lalu terdakwa membuka pintu kamar saksi korban setelah itu terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya sehingga terdakwa turun dibelakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.
Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja. Habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut kemudian hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 01.00 wib pada saat terdakwa sedang santai di rumah datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa dan kemudian menangkap terdakwa serta menyita pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh saksi korban, selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar pasal 340 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (MC/DAF)