Terbukti Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

REDAKSI
Selasa, 26 September 2023 - 22:39
kali dibaca
Ket Foto: Achiruddin Hasibuan saat mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Dinilai terbukti membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin dihukum 6 bulan penjara di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.


"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," tegas hakim.


Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan


Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.


Diketahui vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.


Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.


Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini