Tempat Pengoplosan Gas di Medan Denai Digerebek, Pemilik dan 1.000 Tabung Diamankan Polisi

REDAKSI
Minggu, 24 September 2023 - 13:35
kali dibaca
Ket Foto: Lokasi penggerebekan dan penampakan ribuan tabung gas yang dioplos oleh tersangka Erwin Syaputra.

Mediaapakabar.com
Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji subsidi di kawasan Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai.

Dari lokasi petugas mengamankan empat orang pekerjanya dan satu orang pemilik bernama Erwin Syaputra yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan.


"Di lokasi tersebut tim menemukan praktek kegiatan penyalahgunaan migas bersubsidi, yaitu dengan modus memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram," kata Fathir, Minggu, (24/9/2023).


Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakoni praktek ini selama satu bulan, dan telah menjualnya ke berbagai tempat di Kota Medan, Deliserdang dan juga provinsi Aceh. Selama beroperasi, pelaku telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.


"Jadi praktek ini dilakukan oleh tersangka untuk kemudian menjualnya ke daerah Medan dan sekitarnya dan juga sempat dibawa ke Aceh," sebutnya.


"Jadi gas ukuran 12 kilogram ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang telah memesan terlebih dahulu," sambungnya.


Fathir menyampaikan, dari lokasi petugas menyita 1000 tabung gas berbagai macam ukuran. Pengoplosan ini dilakukan oleh pelaku di rumahnya.


"Tersangka mendapatkan tabung gas 3 kilogram ini dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar kota Medan dan Deliserdang," ungkapnya.


Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelaku lain dan juga akan memeriksa sejumlah pangkalan tempat pelaku mendapatkan tabung gas.


"Dari hasil penyelidikan kami, kami mendapatkan beberapa nama yang saat ini kami lakukan pendalaman," ujarnya.


Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah menetapkan Erwin Syaputra sebagai tersangka.


Sementara, empat orang pekerjanya yang sempat diamankan masih berstatus sebagai saksi.


"Saat ini tersangka sudah dalam penahanan kami, tersangka atas nama Erwin Syaputra dikenakan pasal 55 undang-undang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda," pungkasnya. (TRB/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini