Saidurrahman Eks Rektor UINSU Sebulan Berstatus DPO, Kejari Medan: Masih Buron

REDAKSI
Minggu, 03 September 2023 - 16:25
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, sudah sebulan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Saidurrahman sebagai DPO pada 3 Agustus 2023 lalu.

Mediaapakabar.com
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, sudah sebulan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Saidurrahman sebagai DPO pada 3 Agustus 2023 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menyebut Saidurrahman masih dalam pemburuan atau buron.


“Yang bersangkutan belum tertangkap ataupun menyerahkan diri,” sebut Mochammad Ali Rizza ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/9/2023).


Untuk itu, Kejari Medan mengimbau terpidana Saidurrahman untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.


“Kami imbau yang bersangkutan menyerahkan diri,” ucap Ali.


Diketahui, Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program wajib ma’had bagi mahasiswa UINSU angkatan 2020 pada Juli 2023 lalu.


Mantan Rektor UINSU itu resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Medan pada 30 Maret 2023 lalu. Ia pun dinyatakan ikut bermain dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp956 juta tersebut.


Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejari Medan memanggil terpidana Saidurrahman sebanyak 3 kali, panggilan terakhir pada 3 Agustus 2023 lalu. Dari ketiga panggilan tersebut, tak satu pun panggilan dihadiri Saidurrahman.


Panggilan tersebut guna memintai keterangan Saidurrahman sebagai saksi maupun untuk dilakukan penahanan saat ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tak hanya Saidurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada 2 orang lainnya. Yaitu, eks Kepala Pusat Pengembangan dan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini