Mediaapakabar.com - Puluhan pengungsi Afghanistan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/9/2023).
Dalam aksinya, mereka meminta agar mempertemukan mereka dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai organisasi internasional yang mandat utamanya yaitu memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra salah satunya yang menangani mereka adalah IOM (International Organisation for Migran) belum menemui titik terang sampai saat ini.
"Sebanyak 330 pengungsi dari Afghanistan yang masih terkatung katung di Kota Medan selama 8-12 tahun. Kami sudah melakukan aksi damai ini selama 2 tahun, di depan Kantor UNHCR di Imam Bonjol dan sekarang sudah pindah tanpa diketahui dimana keberadaannya, di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kantor Walikota Medan, Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Sumut dan DPRD Sumut, namun sampai saat belum ada tanggapan konkrit yang menjadi solusi, khususnya dari UNHCR," papar Ketua Koordinator Aksi, Zuma.
Zuma menambahkan aksi terakhir pada tanggal 12 September 2023 di Depan Kantor DPRD Sumut, tidak mendapat tanggapan dari Perwakilan anggota DPRD.
Sedangkan katanya demo pada tanggal 5 September 2023, dr.Tuahman F. Purba, perwakilan DPRD Sumut sekaligus Ketua Fraksi Nasional Demokrat menemui mereka dan berjanji akan menemui pihak UNHCR secara langsung dan secepatnya mempertemukan kedua belah pihak.
Namun setelah aksi tersebut, belum ada informasi dan kejelasan dari janji tersebut, karena itu mereka kembali melaksanakan aksi hingga tuntunan mereka terpenuhi.
"Harapan saya kepada DPRD Sumut, untuk benar benar bisa dibantu mempertemukan pengungsi dengan pihak UNHCR dan IOM agar segera mendapatkan solusi bagi kami semua. Dan paling tidak memberitahukan keberadaan Kantor UNHCR dan IOM di Sumatera Utara agar tidak terus menerus melakukan aksi yang dapat menimbulkan ketidak nyamanan di wilayah DPRD Sumut,tapi sebelum ada solusi kami pasti akan terus melakukan aksi damai hingga tercipta solusi," tegas Zuma.
Sementara itu, di tempat sama, perwakilan dari KesbangPol Kota Medan, Harris Purwadi menjelaskan bahwa aksi mereka berulang ulang selama kurang lebih 2 tahun.
"Saya pernah menjelaskan secara langsung ke pihak mereka bahwa Indonesia tidak termasuk negara dalam Perjanjian Konvensi tahun 1951 tentang Imigrasi,jadi Indonesia khusus Pemerintah Kota Medan dan Sumatera Utara tidak punya wewenang secara langsung atau tidak langsung dalam masalah mereka. Kita hanya bisa membantu memfasilitasi akomodasi tempat tinggal mereka selama berada di Kota Medan, dan selebihnya pengaturan hak hak pengungsi adalah tanggung jawab UNHCR dan IOM, sesuai dengan UU Kepres. No 125 tahun 2016 ,yang menjelaskan pemberian mandat kepada UNHCR sebagai pihak yang bertanggung jawab menangani masalah pengungsi dari luar negeri. " jelas Harris di lokasi aksi.
Sampai aksi selesai, tidak ada perwakilan dari DPRD Sumut yang datang menemui rombongan aksi. Dan rombongan membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan melaksanakan kembali aksi minggu depan. (MC/RED)