![]() |
Ket Foto: Polrestabes Medan menangkap dua kurir Narkoba di Jalan Babura, Kota Medan. Dari kurir itu, barang bukti (BB) ganja seberat 133 kg yang disita. |
Mediaapakabar.com - Polrestabes Medan menangkap dua kurir Narkoba di Jalan Babura, Kota Medan. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) ganja seberat 133 kg.
Wakasat Narkoba Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan penangkapan dua pria itu pada Rabu (2/8/2023). Kedua pelaku bernama Agus Rudiansyah (30) dan Juanda (27).
"Awalnya kami dapat informasi dari warga. Dari situ, kami menangkap dua pelaku saat sedang mengendarai mobil Sigra di Jalan Babura," kata Adrian, Minggu (3/9/2023).
"Dari dalam mobil itu, ditemukan ada ganja seberat 15 kg. Kedua pelaku mengaku mengambil barang itu dari seorang bandar di Aceh Utara dan hendak mengedarkannya di Kota Medan," tambahnya.
Pihaknya pun melakukan pengembangan bahwa kedua pelaku berencana meletakkan barang itu ke rumah seorang kawannya berinisial AS.
"Kemudian, kami menuju rumah AS yang berada di kawasan Flamboyan, Kecamatan Tuntungan. Di rumah itu, kami mendapati ada 118 kg ganja. Namun rumah itu sudah dalam keadaan kosong," ucapnya.
Adrian menyampaikan sampai saat ini masih memburu AS. Sementara itu, kedua pelaku mengaku sudah dua kali beraksi. Kini, keduanya telah ditahan di sel Polrestabes Medan dan diproses hukum lebih lanjut. (DTS/MC)