Polda Sumut Periksa Oknum Anggota DPRD Labura Soal Gas Oplosan

REDAKSI
Sabtu, 23 September 2023 - 10:38
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Polda Sumut memeriksa seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) terkait kasus pengoplosan gas. Anggota DPRD yang diperiksa itu berinisial AMP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat pengoplosan gas ini berada di samping rumah AMP di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Pangkalan gas itu digerebek polisi pada 5 September 2023.


Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar membenarkan soal pemeriksaan AMP itu. "Iya (diperiksa), demikian hasil konfirmasi ke krimsus," kata Sonny, Jumat (22/9/2023).


Sonny belum memerinci kapan AMP diperiksa. Namun, dia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.


"Yang pasti yang bersangkutan dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Desa Damuli Pekan. Dalam penggerebekan itu, ada seorang remaja yang diamankan dan telah menjadi tersangka.


Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra mengatakan pangkalan gas itu merupakan milik AAP dan AM. Pangkalan gas itu digerebek pada 5 September 2023.


Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam orang dan dua diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya, yakni IQ dan RD.


"Ada enam orang yang diamankan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IQ dan RD," kata Jericho di Labura, Rabu (6/9/2023).


Jericho mengatakan saat penggerebekan itu petugas menemukan pelaku IQ dan RD tengah memindahkan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti, seperti 170 tabung gas tiga kilogram, 71 tabung gas 12 kilogram dan barang bukti lainnya.


"Para pelaku melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini