Mediaapakabar.com - Polisi terus menyelidiki kasus eksploitasi anak melalui live TikTok yang dilakukan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Kota Medan, bernama Zamaneuili. Ternyata, sebagian hasil dari live TikTok dibelikan aset berupa tanah oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, lokasi tanah berada di Kabupaten Deli Serdang.
"Harganya Rp 130 juta, lokasinya di Deli Serdang, luasnya 1 kavling karena itu hasil kejahatan, kita sita," ujar Fathir, Sabtu (23/9/2023).
Kata Fathir selain surat tanah, polisi juga menyita barang bukti lain, yang digunakan Zamaneuli untuk live TikTok.
"Jadi yang kita sita ada juga handphone hingga laptop yang digunakan (pelaku) untuk online TikTok," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen. Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan polisi mengamankan Zamaneuli.
Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Polrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebutkan, Zamaneuli menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial. Pria ini mampu meraup Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen. (KC/MC)