Ket Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat rilis di lokasi penggerebekan. |
Mediaapakabar.com - Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pemilik pabrik pembuatan oli palsu dengan inisial D, yang berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Selain pemilik, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya yang merupakan pekerja di pabrik pembuatan oli palsu tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diamankan saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat kejadian perkara berada di Gudang Harmoni 3 Blok O, PT Bumi Putera Prima.
Dari delapan orang yang ditangkap, salah satunya adalah pemilik lokasi tersebut dengan inisial D, sementara tujuh lainnya adalah karyawan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (2/9/2023), Valentino menjelaskan bahwa masing-masing pegawai memiliki peran yang berbeda dalam proses produksi oli palsu tersebut.
Di lokasi tersebut, ditemukan sebanyak 190 drum, dengan 150 di antaranya terisi bahan baku, sementara 40 drum lainnya dalam keadaan kosong.
"Selain itu, kami juga menemukan beberapa stiker yang telah terpasang di botol-botol oli palsu tersebut. Stiker-stiker ini menyerupai stiker dari merek oli terkenal, tetapi oli yang diproduksi di sini menggunakan merk Junco dan Combo," katanya.
Valentino menjelaskan bahwa para pelaku menjual produk oli palsu ini di luar Kota Medan. Produksi oli palsu ini mencapai angka yang cukup fantastis, tergantung pada merek yang digunakan.
"Setiap hari, mereka dapat memproduksi hingga 6.000 botol oli palsu. Dengan penjualan sebesar Rp 200 juta perbulan, mereka menjual oli palsu ini dengan harga yang sangat murah, yaitu hanya Rp20 ribu per botol, jauh lebih rendah dari harga normal sekitar Rp70 ribu per botol," ujar Valentino.
Valentino juga menekankan bahwa para pelaku ini telah melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU Perindustrian, UU Perdagangan, dan perlindungan konsumen. Mereka dapat dihukum dengan penjara hingga 5 tahun. (MC/RED)