Ket Foto: Parulian Siregar SH MH (kiri) dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH saat mendatangi Kejati Sumut. |
Mediaapakabar.com - Parulian Siregar SH MH membantah keras tudingan Rapidin Simbolon kalau kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir pada 2020 lalu adalah politisasinya demi menjengkal Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu pada pesta demokrasi 2024 mendatang.
"Bahwa saya Parulian Siregar dengan ini membantah pernyataan Saudara Rapidin Simbolon yang menyatakan bahwa saya sebagai caleg dari Partai Nasdem mempolitisasi kasus korupsi yang diduga melibatkan Saudara Rapidin Simbolon," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/9/2023) siang.
Parulian Siregar menegaskan, dirinya selaku pelapor dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejati Sumut tentang dugaan tindak pidana korupsi adalah murni menjalankan profesi sebagai advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari terdakwa Jabiat Sagala.
"Jadi saya bukan sebagai kader atau pengurus apalagi sebagai caleg dari Partai NasDem seperti yang dituding Rapidin Simbolon," tegas Parulian Siregar.
Ia juga perlu menjelaskan, bahwa dumas yang disampaikan ke Kejati Sumut adalah pada 30 Agustus 2022 lalu dimana pada saat itu tahapan Pemilu oleh KPU masih tahapan Verifikasi Administrasi bagi Partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"Jadi pada saat itu belum ada tahapan pendaftaran Bacaleg oleh Partai yang lolos peserta Pemilu termasuk Rapidin Simbolon dan saya sendiri belum pasti akan maju sebagai caleg," bebernya.
Selain itu, Parulian Siregar juga membantah dirinya adalah sebagai pengacara Bupati Samosir, Vandiko Gultom, karena saat ini dirinya hanya berstatus sebagai seorang advokat dan tidak ada menangani kasus hukumnya.
"Saya pernah sebagai kuasa hukum Vandiko Gultom adalah sebagai Kuasa Hukum Calon Bupati Samosir yang digugat oleh Saudara Rapidin Simbolon di Mahkamah Konstitusi, dan perkara ini sudah selesai dan Bupati Samosir pemenang Pemilu sudah dilantik beberapa tahun yang lalu," jelasnya.
Begitu juga mengenai unjuk rasa ke Kantor DPD PDIP Sumut, kata Parulian Siregar kalau itu adalah dilakukan oleh kader PDIP sendiri.
"Jadi bukan saya yang 'menggoreng'," tegasnya.
Sementara mengenai 'mengurus' perkara di MA sehingga hukuman Jabiat Sagala menjadi 1 tahun 3 bulan, Parulian Siregar sekali lagi menjelaskan, kalau dirinya hanya sebagai penasihat hukum Jabiat Sagala untuk tingkat Kasasi membantah keras melakukan "cawe-cawe" di MA.
"Saya pengacara profesional bukan seperti seseorang pelaku tindak pidana pengoplos gas subsidi oleh pemerintah yang diperuntukkan ke masyarakat," sindir Parulian Siregar.
Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon angkat bicara soal kabar yang menyeret dirinya terseret dalam kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Samosir pada 2020 lalu.
Dia mengaku isu tersebut dipolitisasi oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai NasDem, Parulian Siregar yang juga pengacara Bupati Samosir Vandiko Gultom.
"Nah, yang pertama ini kan dipolitisasi oleh pengacaranya Bupati Samosir, Vandiko Gultom dan dia itu adalah kader dan caleg dari NasDem namanya Parulian Siregar. Jadi ini berkembang menjadi isu liar," kata Rapidin, Selasa (12/9/2023) kemarin. (MC/DAF)