Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp, Benarkah Bisa Dipidana?

REDAKSI
Kamis, 21 September 2023 - 22:39
kali dibaca
Ket Foto: Tangkapan layar unggahan yang menyebutkan jika pakai muka orang lain untuk stiker WA bisa dipidana. Benarkah? (TikTok @banghafidd)

Mediaapakabar.com
Sebuah unggahan yang menyebutkan jika memakai wajah orang lain untuk digunakan sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana, viral di media sosial TikTok. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9/2023).  

Pengunggah menyebutkan, menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana UU ITE pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. 


Lantas, benarkah menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dijerat pidana? 


Penggunaan stiker wajah harus berizin Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.


"Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," terangnya, Selasa (19/9/2023). 


Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu. 


"Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik," kata Heru. 


Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. 


Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker. 


"Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon," ucapnya. 


"Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya," jelas Heru. 


UU ITE 

Heru menjelaskan, penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA itu telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Berikut bunyinya: 


"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." 


Selanjutnya, pada pasal 26 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang. 


"Jadi untuk menghindari gugatan ya memang kita harus mendapatkan persetujuan lebih dulu," terang Heru.


Adapun terkait ancaman hukumannya, Heru menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan berupa hukuman pidana penjara. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan. 


"Jadi kalau kita merasa dirugikan, wajah kita dipakai stiker di Whatsapp, ya kita bisa melakukan gugatan terhadap orang tersebut. Kita bisa mengadu dan meminta ganti rugi," tandas dia. 


Termasuk tindakan tidak menyenangkan

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP.


Fickar melanjutkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 4b, tindakan tersebut juga bisa dilakukan penahanan dalam prosesnya.


"Ancamannya satu tahun penjara," ujarnya, Selasa (19/9/2023). 


Berikut bunyi pasal 335 KUHP: "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;


Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. (KC/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini