Optimalkan RJ Penyelesaian Perkara, Polres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

REDAKSI
Jumat, 29 September 2023 - 18:55
kali dibaca
Ket Foto: Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung.

Mediaapakabar.com
Restorative Justice (RJ) metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung mengoptimalkan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya. 


Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.


"Dalam Restorative Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran," ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9/2023).


Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.


"Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini