Miris! 45 Tahun Mengabdi Jadi Guru di Yayasan Methodist Indonesia Binjai Tak Diberi Uang Pensiunan

REDAKSI
Minggu, 17 September 2023 - 15:45
kali dibaca
Ket Foto: Gedung Yayasan Methodist Indonesia Binjai.

Mediaapakabar.com
Sungguh miris yang dialami seorang nenek berusia 72 tahun asal kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bernama Defora Elis. 

Pasalnya, wanita yang telah mengabdi sebagai guru tetap selama 45 tahun di Yayasan Methodist Indonesia Binjai itu tidak diberikan uang pensiunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Tak terima dengan hal itu, Defora Elis melalui kuasa hukumnya dari kantor Firma Hukum Sentra Keadilan menggugat Yayasan Methodist Indonesia Binjai Cq Perguruan Kristen Methodist Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Gindo Nadapdap SH MH selaku tim kuasa hukum Penggugat mengatakan gugatan itu didaftarkan pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor perkara: 209/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn.


"Hari ini merupakan sidang perdana, namun persidangan terpaksa ditunda dikarenakan pihak dari Yayasan Methodist Indonesia Binjai (Tergugat) tidak hadir," kata Gindo Nadapdap kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).


Dikatakan Gindo Nadapdap, kliennya merupakan karyawan atau guru tetap di Yayasan Methodist Indonesia Binjai (Tergugat) yang telah bekerja selama 45 tahun sejak tahun 1977 sampai dengan Desember 2022, dengan upah terakhir yang diterima adalah sebesar Rp 2.850.000.


"Klien kita terakhir bekerja pada Desember 2022, memasuki usia 71 tahun sebagai tenaga pendidik atau guru di badan usaha milik Yayasan Methodist Indonesia Binjai (Tergugat) yaitu Perguruan Kristen Methodist Indonesia Binjai. Dengan usia yang sudah tergolong sangat tua tersebut klien kita sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja secara normal," sebut Gindo Nadapdap.


Apalagi, sambung Gindo, kliennya pernah terjatuh di tangga lantai 2 yang mengakibatkan kliennya mengalami sakit pada tubuhnya. 


"Oleh karena itu, klien kita mengajukan permohonan untuk berhenti dengan hormat dan meminta agar Tergugat membayar hak pensiun Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.


Ditambahkan tim kuasa hukum Penggugat lainnya, Fahrunnisa Harahap SH mengatakan berdasarkan permohonan dari Penggugat tersebut, telah dilakukan Perundingan Bipartit sebanyak 2 kali antara Penggugat dengan Tergugat.


"Namun perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena Tergugat hanya mau memberikan kompensasi pensiun kepada Penggugat sebesar 10 bulan upah sedangkan Penggugat menginginkan agar pembayaran hak pensiunnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.


Karena dalam Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, sambung Fahrunnisa Harahap, maka Penggugat mengajukan permohonan perundingan mediasi kepada Mediator pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. 


Lanjut dikatakan Fahrunnisa Harahap, berdasarkan permohonan Penggugat tersebut, Mediator telah melakukan perundingan mediasi antara Penggugat dengan Tergugat.


"Namun dalam perundingan tersebut juga tidak tercapai kesepakatan karena Tergugat hanya bersedia membayarkan hak pensiun sebesar 17 bulan upah. Sedangkan Penggugat, kata Fahrunnisa Harahap, menginginkan hak pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni sebesar Rp 85.763.625," ujarnya.


Sehingga, lanjut dikatakannya, mediator kemudian mengeluarkan surat anjuran Nomor: 500.15.14/1323-6/DISNAKER/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, yang pada pokoknya menganjurkan agar Tergugat membayar hak Penggugat.


"Karena tidak tercapai kesepakatan, kita melayangkan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum Yayasan Methodist Indonesia Binjai (Tergugat) Luri Neri Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan siap mengikuti persidangan, bahkan bila perlu sampai banding maupun kasasi.


"Kita tadi ke Pengadilan bang, namun agak terlambat, tadi saya juga sudah tanya panitera bahwa sidang dilanjutkan pada tanggal 05 Oktober 2023 mendatang," katanya.


Luri mengaku pihaknya bukan tidak mau membayar hak dari Penggugat, hanya saja kemampuan dari Yayasan Methodist Indonesia Binjai bisa membayarkan sesuai Mediasi sebelumnya.


"Ya kalau Penggugat mau angka yang kita  bilang itu jalan yakni 12 bulan atau 17 bulan, tapi kembali ke 12 bulan, namun jika nanti putusan berkehendak lain, paling nanti kita ajukan banding sampai kasasi. Pokoknya main terus," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini