Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap mantan Kadinkes Deli Serdang dr Ade Budi Krista di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Deli Serdang, dr Ade Budi Krista menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfiansyah Nasution atas kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang, senilai Rp725.478.290, pada tahun 2021.
Selain Ade Budi, 3 terdakwa lainnya, mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deliserdang Kornelius Pinem, Honorer Dinkes Deliserdang Alamsyah dan PNS Dinkes Deliserdang Jefri Erfan Siregar juga diadili secara virtual, Senin (4/9/2023).
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus korupsi ini bermula pada 2021, ketika itu Dinkes Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan. Diantaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, Pembangunan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan Paving Blok Halaman dan Area Parkir UPT Gudang Farmasi.
"Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancurbatu, Pembangunan Gedung PSC 119 dan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli," ungkap JPU.
Dalam kasus ini, kata JPU, terdakwa Alamsyah petugas berperan menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.
Dalam pengerjaannya proyek itu, lanjutnya, menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant. Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerjasama tersebut.
"Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," kata JPU.
Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ketiga perusahaan diduga dipalsukan para terdakwa.
"Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, dari keempat terdakwa hanya terdakwa Ade Budi Krista yang mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Lucas Sahabat Duha pun menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda eksepsi. (MC/DAF)