Ket Foto: Praktisi Hukum, Andris J. Tarihoran, saat melaporkan Rapidin Simbolon ke KPK atas kasus dugaan Tipikor dana Covid-19. |
Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta berkas laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 yang menjerat eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, untuk dilengkapi.
Permintaan tersebut disampaikan KPK kepada pelapor, yakni Praktisi Hukum, Andris J. Tarihoran. Saat dikonfirmasi, Andris mengatakan KPK meminta dokumen sebagai bukti tambahan.
“Kemarin, Rabu (20/9/2023) ada dari KPK menelepon saya. Mereka meminta tambahan bukti lain yang bisa diserahkan lagi ke KPK. Katanya KPK mau kirim surat resmi permintaan dokumen ke alamat saya,” ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Diungkapkan Andris bahwa dokumen bukti yang diminta KPK ialah dokumen pendukung selain putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 439 K/Pid.Sus/2023.
Andris menyatakan siap untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta KPK. Ia pun menerangkan bahwa saat ini dirinya sedang menyiapkan berkas-berkas tersebut.
“Saya lagi cari dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati (Samosir) No. 89 dan SK Bupati No. 117,” ungkapnya.
Andris pun mengklaim, dokumen putusan kasasi MA terhadap Jabiat Sagala yang menyebut Rapidin Simbolon turut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang dilampirkan dalam laporan telah menjadi bukti awal yang cukup untuk KPK melakukan penyelidikan.
“Namun, saya yakin bahwa permintaan dokumen tambahan dari KPK adalah sebagai wujud agar membuat lebih terangnya pengaduan tertulis saya. Supaya juga dapat mempercepat proses penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan di KPK. Oleh karenanya permintaan KPK tersebut harus didukung,” terangnya.
Kemudian, ia pun menyampaikan harapan dari kasus ini. Andris berharap penegakan hukum di tanah air ini tidak pilih kasih.
“Mengenai harapan dari saya dan juga seluruh masyarakat pastinya mengharapkan terciptanya penegakan hukum yang tidak tebang pilih karena setiap orang sama dihadapan hukum (equality before the law),” pungkasnya. (MI/MC)