KPK Dikabarkan Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka

REDAKSI
Selasa, 05 September 2023 - 09:32
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Mediaapakabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (5/9/2023), terkait penanganan kasus tersebut KPK dikabarkan telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah kabar tersebut namun juga tidak menjelaskan dengan tegas mengenai status hukum Eko. Ia hanya menyatakan KPK telah merampungkan penyelidikan terhadap Eko.


KPK, tutur Ali, sudah mengklarifikasi belasan orang dalam proses penyelidikan.


"Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai, sudah kami lakukan analisis. Kami melakukan [klarifikasi] 17 orang baik di Jakarta, di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain," ujarnya.


Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


"Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," kata Ali.


"Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud," tandasnya.


Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar sekitar Rp9 miliar.


Eko sudah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.


Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.


"DJBC [Direktorat Jenderal Bea Cukai] telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED [Eko Darmanto] dicopot dari jabatannya," pungkasnya. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini