Ketua OKP di Medan Ancam Bunuh Jurnalis, Kini Jadi Tersangka

REDAKSI
Senin, 11 September 2023 - 12:14
kali dibaca

Ket Foto: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai berinisial IS mengancam akan membunuh jurnalis yang beritakan kasus dugaan gudang gas oplosan yang dimilikinya. (Tribun-Medan)



Mediaapakabar.com
Polisi menangkap ketua salah satu Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Medan, Imran Surbakti alias IS.yang mengancam seorang jurnalis berinisial FS. Kini, IS telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaannya, IS telah terfaktakan melakukan tindak pidana pengancaman," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (10/9/2023).


"Sekarang dia sedang dalam penahanan kami. Kami melakukan gelar perkara sehingga status IS telah menjadi tersangka," tambahnya.


Selain itu, Fathir pun menyampaikan terkait dugaan viralnya video yang bernarasi IS memiliki gudang gas oplosan di Jermal 15. Dia mengaku tengah mendalami persoalan tersebut.


"Soal itu masih didalami," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, FS melaporkan IS ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.


FS mengatakan kejadian itu berawal pada 7 September 2023, saat dirinya hendak mengkonfirmasi soal video viral kegiatan pengoplosan gas subsidi kepada IS. Lokasi pengoplosan gas yang viral itu diduga milik IS.


"Jadi, pas 7 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB saya melihat unggahan viral di medsos bernarasi aktivitas pengoplosan gas elpiji tiga kilogram subsidi oplosan di Medan," kata FS di Medan, Jumat (8/9/2023).


Menurut FS, video viral yang dilihatnya itu hampir sama dengan kasus tempat pengoplosan gas yang meledak pada April 2023 di Jalan Panglima Denai. Tempat itu diketahui merupakan milik IS. Dalam tragedi ledakan gas itu, ada sekitar enam orang yang menjadi korban.


"Di situ saya melihat apa yang dinarasikan mirip dengan yang pernah saya beritakan pada bulan April lalu, di mana enam pekerja pangkalan gas IS mengalami luka bakar akibat gas meledak di pangkalan gas di Medan Denai," ujarnya.


Setelah melihat video viral itu, FS lalu mencoba mengonfirmasi IS. Namun, saat itu, IS berdalih bahwa video viral itu merupakan kejadian pada tujuh tahun lalu.


Lalu, FS juga sempat mengonfirmasi pihak kepolisian soal tindak lanjut kasus ledakan gas itu. Hasil konfirmasi FS dengan pihak kepolisian, bahwa kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Keterangan polisi itu lalu dikutip oleh FS dan link beritanya dikirim oleh FS ke IS melalui pesan WhatsApp. Pengancaman itu pun mulai muncul dari IS. Bahkan, IS sempat mengatakan akan mencari FS dan menghabisi nyawanya.


"Kalau kita jumpa, nggak aku mati, kau mati," ujar FS menirukan isi pesan Is.


Atas kejadian itu, FS pun merasa ketakutan dan terancam. Alhasil, dia melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polrestabes Medan pada 7 September.


Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa ditangkap dan proses hukum," pungkasnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini