Ketua DPRD Sumut Dukung Kejatisu Tuntut Mati Terdakwa Narkoba

REDAKSI
Senin, 18 September 2023 - 12:36
kali dibaca
Ket Foto: Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting.

Mediaapakabar.com
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mendukung sikap tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut mati kepada 57 terdakwa perkara narkoba periode Januari sampai September tahun 2023.

"Ya, kami mendukung adanya tuntutan mati tersebut karena peredaran narkoba sudah sangat masif sampai meresahkan masyarakat," ujar Baskami, Senin, (18/9/2023).


Menurutnya, peredaran yang begitu masif tersebut harus dibarengi dengan hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera kepada pengedar maupun pemilik narkoba tersebut.


"Apalagi sudah banyak generasi muda terutama yang di Sumut menjadi pemakai narkoba itu, bahkan di daerah ini salah satu terbanyak di Indonesia, ini menjadi atensi pemerintah pusat," tuturnya.


Untuk itu, Baskami meminta kepada pemerintah maupun Polda Sumut agar terdakwa yang telah dituntut mati supaya segera dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.


"Agar mereka (terdakwa narkoba) itu terisolasi, bukan di lapas Sumut ini. Karena ditakutkan gembong narkoba itu semakin menjadi-jadi di tempat tersebut," katanya.

 

Sebab, Baskami memandang narapidana di lapas pada umumnya di Sumut sudah kelebihan kapasitas, oleh karena itu kontrol terhadap napi terutama pengedar maupun pemilik narkoba yang dilakukan oleh petugas menjadi terbatas.


"Sementara itu pemakai narkotika segera dilakukan rehabilitasi, baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun provinsi agar tak berinteraksi kepada napi yang tidak pemakai di lapas tersebut," ucapnya.


Sebelumnya, Kejati Sumut menuntut pidana mati kepada 57 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga September tahun 2023.


"Jaksa penuntut umum telah menuntut mati 57 terdakwa dalam tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari hingga September 2023 yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan.


Yos mengatakan, kejahatan narkoba merupakan kasus yang serius dan extra ordinary atau kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku tersebut. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini